
Oplus_16908288
PELALAWAN ,Bandamuaonline.com – Polsek Bandar Sei Kijang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, 15 September 2025, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang SPT, mengungkapkan Pengungkapan Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Desa Simpang Beringin Kec.Bandar Sei Kijang Kab. Pelalawan,Senin (15/9/2025).
Selanjutnya Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU BAMBANG SAPUTRA Memerintahkan Kanit Keskrim IPTU ASBON MAIRIZAL,S.Psi.,M.H segera melakukan penyelidikan lebih Lanjut dan sehubungan dengan Adanya kegiatan operasi Antik Polres Pelalawan.
Tim yang di pimpin langsung oleh Kanit reskrim bergeser menuju ke arah Desa Simpang Beringin dan setibanya di desa simpang beringin tepatnya di Jl.H.Ibrahim Gg.Bustami langsung mengarah kepada 1 (satu) Orang laki laki yang biasa dipanggil SH yang juga merupakan Target Operasi Antik Narkotika tersebut langsung diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang dan terlebih dahulu pihak Kepolisian memanggil saksi umum Ketua RT dan Ketua RW untuk Menyaksikan jalannya penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil Plastik Bening Klep Merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok SLAVA milik Pelaku kemudian melakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) buah Botol Plastik Kecil Warna Hitam dari dalam Saku celana sebelah kanan pelaku dan setelah dibuka ditemukan lagi barang bukti berupa 4 (empat) paket Kecil diduga NArkotika selanjutnya setelah dipertanyakan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut masih ada ia sisihkan disamping rumahnya yang berada di Daerah Desa Pangkalan Baru Kec.siak Hulu Kab.Kampar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone, 2 buah plastik botol kecil, 8 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 buah mancis, 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 396.000, dan 1 buah kotak rokok.
Pelaku yang diamankan berinisial SH, warga Desa Pangkalan Baru Utara, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Jt (DPO) di Kota Pekanbaru.
Polsek Bandar Sei Kijang telah melakukan tindakan berikut:
1. Menerima laporan polisi
2. Mengamankan pelaku dan barang bukti
3. Memeriksa pelapor dan saksi-saksi
Polsek Bandar Sei Kijang berencana untuk:
1. Memeriksa pelaku
2. Gelar perkara
3. Melengkapi mindik
4. Sidik tuntas
5. Mengirimkan berkas ke JPU
Kini, SH mendekam di sel tahanan Polsek Bandar Sei Kijang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, Diancam Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda 1 milyar,” tegas Iptu Bambang.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Bandar Sei Kijang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.***Bmc(Mp)