
DUMAI ,BandamuaOline.com — Rabu 17/09/2025. Bea cukai Dumai laksanakan pemusnahan barang bukti bawang merah asal Malaysia tanpa izin sebanyak 2500 karung dengan berat 24.120 kg. Barang bukti bawang merah tersebut di musnahkan berkat hasil tangkapan Bea cukai Dumai dengan kantor wilayah DJBC Riau dan kantor wilayah DJBC kepulauan Riau.
Bawang merah tersebut di gagalkan di perairan tanjung Medang kabupaten Bengkalis.
Penggagalan bawang merah, bermula adanya informasi dan ada nya penyeludupan bawang dari kuala linggis Malaysia tujuan Sepahat kabupaten Bengkalis Indonesia.
Bawang merah dibawak dengan menggunakan kapal kayu KM.ALFATIHAH.GT.15 pada tanggal 04/09/2025, jam 19 Wib..
Setelah di adakan pemeriksaan Kapal oleh Tim Patroli laut BC 8006 mendapatkan barang impor yang tidak tercantum manifes bawang merah serta 3 orang awak kapal (ABK).
Selanjutnya.berdasar barang bukti berupa bawang merah seberat 2500 karung dan 3 orang awak kapal, maka para pelaku penyeludupan melanggar tindak pidana kepabeanan Pasal 102 hurup a UUD 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UUD nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda sebesar 5 miliar rupiah.
Kemudian pemusnahan tersebut di hadiri olehForkopimda kota Dumai, yang di laksanakan kantor Bea Cukai Dumai pada hari Rabu 17/09/2025.pukul 15.30.wib.
Untuk itu Humas Bea Cukai kota Dumai sebagai mewakili kepala kantor Bea Cukai Dumai Dedi Husni menyampaikan bahwa Bea Cukai Dumai tetap terus mengawasi wilayah perairan Dumai dan upaya penyeludupan barang barang ilegal tanpa Dokumen yang lengkap dalam wawancara press.***Bmc(Rls/Dj)