PEKANBARU ,Bandamuaonline.com -– Polemik pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Riau. Persoalan ini mencuat dalam forum silaturahmi Pemprov Riau bersama tokoh masyarakat dan para mantan kepala daerah yang berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Riau, Jalan Sisingamangaraja, Senin (5/1/2026).
Sejumlah tokoh penting turut hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar, serta Wan Abubakar. Forum ini menjadi ruang diskusi terbuka terkait evaluasi aset daerah strategis, termasuk pengelolaan Hotel Aryaduta yang selama ini dikerjasamakan dengan pihak swasta.
Mantan Gubernur Riau, Syamsuar, secara terbuka mengkritisi langkah manajemen PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang memperpanjang kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta dengan PT Lippo Karawaci Tbk tanpa melibatkan Pemprov Riau selaku pemegang saham utama.
Menurut Syamsuar, keputusan strategis semacam itu seharusnya tidak diambil sepihak oleh direksi BUMD, mengingat Hotel Aryaduta merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau, bukan aset PT SPR secara langsung.
“Direktur BUMD semestinya memahami batas kewenangan. Ini aset daerah, bukan aset pribadi atau korporasi. Pemprov sebagai pemilik saham wajib dilibatkan,” tegas Syamsuar di hadapan para tokoh yang hadir.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang memilih menghentikan kerja sama pengelolaan hotel tersebut. Menurut Syamsuar, kontribusi yang diterima daerah selama ini tidak sebanding dengan nilai strategis aset yang dimiliki.
“Dividen yang diterima sangat kecil. Kalau aset besar tapi tidak memberi manfaat maksimal untuk daerah, maka keputusan Plt Gubernur untuk memutus kontrak itu sudah tepat,” ujarnya.
Syamsuar mengungkapkan bahwa wacana penghentian kerja sama dengan pihak pengelola sebenarnya telah dibahas sejak masa kepemimpinannya. Namun saat itu, kontrak kerja sama masih berlaku hingga tahun 2025 sehingga pemutusan tidak bisa dilakukan tanpa konsekuensi hukum.
“Waktu itu sudah pernah dibicarakan dengan pihak Lippo Group. Tapi karena kontrak belum berakhir, ada konsekuensi pengembalian dana. Maka pemutusan baru memungkinkan dilakukan setelah kontrak selesai,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pada 23 Desember 2025, Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti menandatangani perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta bersama jajaran direksi PT Lippo Karawaci Tbk. Perjanjian tersebut tertuang dalam dua dokumen PKS yang ditandatangani tanpa melibatkan Pemprov Riau.
Langkah tersebut menuai reaksi keras dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto. Ia menegaskan bahwa Pemprov Riau sebagai pemilik saham tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak, sehingga keputusan tersebut dinilai cacat secara tata kelola.
“Kami tidak diajak bicara, tidak dilibatkan sama sekali. Ini menunjukkan Pemprov Riau tidak dihargai sebagai pemilik saham,” tegas SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau telah mengajukan permohonan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda evaluasi menyeluruh terhadap manajemen PT SPR, termasuk pencopotan direksi dan penunjukan pelaksana tugas.
“Baru menjabat saja sudah tidak menghargai pemilik saham. Kalau dibiarkan, tata kelola BUMD bisa semakin bermasalah,” pungkasnya.***Bmc(Rls)
