TAJUK RENCANA
Oleh Redaksi
Polemik pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru tidak dapat dipahami semata sebagai perbedaan sikap bisnis antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pemerintah Provinsi Riau. Persoalan ini menyentuh inti tata kelola aset negara di daerah, batas kewenangan mandat administratif, serta potensi konsekuensi hukum apabila pengelolaan aset publik dilakukan secara menyimpang dari tujuan dan aturan.
Secara hukum, Hotel Aryaduta merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Riau yang sejak awal dikerjasamakan melalui skema Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT). Dalam konstruksi BOT, kepemilikan aset tidak pernah berpindah kepada mitra pengelola, melainkan tetap berada pada pemerintah sebagai pemilik sah, dan sepenuhnya kembali dikuasai pemerintah setelah jangka waktu perjanjian berakhir. Dengan berakhirnya kontrak pada 31 Desember 2025, penguasaan dan penentuan kebijakan atas aset tersebut secara hukum berada pada Pemerintah Provinsi Riau.
Penunjukan PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda) sebagai pelaksana perjanjian kerja sama melalui Surat Keputusan Gubernur harus ditempatkan sebagai delegasi administratif, bukan atribusi kewenangan strategis. Dalam hukum administrasi negara, delegasi hanya memberikan kewenangan menjalankan, bukan kewenangan menentukan kebijakan fundamental yang berdampak jangka panjang terhadap aset negara.
Preseden kebijakan menunjukkan bahwa penunjukan pelaksana pengelolaan Hotel Aryaduta bersifat dinamis. Dalam rentang waktu berbeda, kewenangan pelaksanaan pernah dicabut dari PT SPR dan dialihkan kepada Biro Perlengkapan Setda maupun BPKAD. Fakta ini menegaskan bahwa tidak ada kewenangan permanen yang melekat pada satu entitas. Seluruhnya tetap berada dalam kendali Gubernur sebagai representasi Pemerintah Provinsi Riau dan pemilik aset.
Dari perspektif tata kelola BUMD, persoalan ini menjadi lebih serius ketika dikaitkan dengan hasil manfaat ekonomi yang diterima daerah. Janji awal kontribusi sebesar 25 persen dari keuntungan hotel tidak pernah terwujud. Selama puluhan tahun, daerah hanya menerima sekitar Rp 200 juta per tahun angka yang secara rasional tidak sebanding dengan potensi ekonomi aset strategis di pusat kota. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas, kehati-hatian, dan keberpihakan kebijakan kerja sama terhadap kepentingan publik.
Dalam kerangka hukum keuangan negara, pengelolaan aset daerah yang tidak optimal dan berpotensi merugikan keuangan daerah tidak dapat dipandang sekadar sebagai kesalahan bisnis. Jika ditemukan adanya penyimpangan kewenangan, pengabaian pemilik aset, atau perpanjangan kontrak tanpa dasar persetujuan yang sah, maka terbuka ruang untuk evaluasi hukum, termasuk melalui instrumen penegakan hukum pidana korupsi.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas mengatur bahwa setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, baik dilakukan secara aktif maupun melalui penyalahgunaan kewenangan, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. Dalam konteks ini, pengelolaan aset daerah oleh BUMD yang mengabaikan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan persetujuan pemilik modal publik berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
Reaksi tegas Pelaksana Tugas Gubernur Riau dan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) harus dipahami sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola. Namun, apabila dalam proses evaluasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka mendorong penyelesaian melalui jalur hukum bukanlah tindakan politis, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi aset publik.
Kasus Hotel Aryaduta harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola aset daerah. BUMD bukanlah entitas yang berdiri di luar sistem hukum negara, melainkan instrumen negara di daerah yang wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas publik. Ke depan, pengelolaan aset strategis daerah harus diarahkan pada optimalisasi manfaat, kepastian hukum, dan pencegahan kerugian negara.
Pengelolaan kekayaan daerah tidak boleh lagi bergantung pada kesabaran politik semata. Ketika potensi kerugian negara teridentifikasi, maka hukum harus menjadi panglima. Inilah pesan penting yang harus dibaca publik dari polemik Aryaduta: aset publik tidak boleh dikelola tanpa tanggung jawab hukum yang jelas.
