TANAHPUTIH ,Bandamuaonline.com — Dalam upaya pencegahan mengenai maraknya pencurian, perjudian dan Narkoba yang akhir-akhir ini menjadi keluhan masyarakat, Tiga Babinsa koramil 02/ TP Kodim 0321/ Rohil yang dipimpin Sertu Tamson Sinambela hadiri pelaksanaan musyawarah tiga kepenghuluan di Balai adat kepenghuluan Sintong Kecamatan Tanah putih Kabupaten Rokan hilir pada Rabu Malam (14/1/2026)
Tiga Kepenghuluan yang ikut musyawarah :
Kepenghuluan sintong bakti, Kepenghuluan sintong pusaka dan Kepenghuluan Sintong,
Babinkamtibmas, Ninik mamak, Tokoh agama, Tokoh masarakat dan Ketua pemuda
” Benar, tadi malam tiga babinsa kita hadiri rapat penyakit masyarakat diwilayah tiga Desa Sintong,” Kata Danramil 02/ TP Kapten Arh Iswandi Sikumbang didampingi Batitut Serka Norton Kamis (15/1/2026)
Dalam hasil kesepakatan musyawarah tersebut lanjut Danramil disepakati pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti pencurian dan penadah akan diberikan Sangsi adat dan Sangsi Hukum berdasarkan Pasal 476 Kuhp baru (UU no.1 atahun2013)
” Kesepakatan musyawarah sudah di buat, tinggal lagi kerjasama kita semua bersama seluruh elemen masyarakat untuk menerapkan hal ini, sehingga mampu memberikan efek jera bagi pelaku pencurian dan begitu juga dengan penadah.”Ujar Kapten Iswandi
Dalam Kesempatan itu Lanjut Mantan Pasi Intel Kodim 0321/ Rohil ini Babinsa juga menyampaikan bahwa perihal keamanan, kenyamanan dan ketentraman masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama.
“mari sama-sama kita peduli terhadap kenyamanan kita bersama, sehingga tidak ada saling lempar tanggung jawab. hal ini tidak terlepas dari kepedulian seluruh elemen masyarakat” Pungkas Danramil
” Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan tertib dan aman,” Tambah Babinsa Sertu Tamson Sinambela**Bmc( Jon )
