oplus_34
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Keputusan pemberhentian Ida Yulita Susanti dari jabatan Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Jumat (23/1/2026), mulai menuai sorotan. Sejumlah aspek prosedural dan kewenangan dalam pelaksanaan rapat tersebut dinilai bermasalah dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ida usai RUPS-LB, keputusan pencopotan dirinya disebut berasal dari Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan dinyatakan berlaku seketika. Namun, tidak terdapat penjelasan mengenai dasar evaluasi kinerja ataupun mekanisme penilaian direksi sebelum keputusan itu diambil.
“Dalam forum RUPS-LB tidak pernah disampaikan adanya evaluasi kinerja atau surat peringatan kepada saya. Tiba-tiba langsung dibacakan surat pemberhentian,” ujar Ida dalam konferensi pers.
Alasan pemberhentian yang dipaparkan dalam rapat, menurut Ida, berkaitan dengan dugaan permasalahan hukum di masa lalu serta tudingan rangkap jabatan. Namun, tudingan tersebut langsung dibantah dengan dokumen resmi yang ditunjukkan di hadapan peserta rapat.
“Ketika bukti bantahan saya sampaikan, tidak ada klarifikasi lanjutan. Mereka hanya mengatakan menjalankan perintah,” katanya.
Tak hanya substansi alasan, pelaksanaan RUPS-LB itu sendiri turut dipertanyakan. Ida menyebut rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Riau yang diwakili oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau. Namun, keputusan strategis yang dihasilkan menimbulkan pertanyaan serius terkait kewenangan pengambil keputusan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kewenangan sebagai pemegang saham pemerintah berada pada kepala daerah. Dalam konteks ini, legalitas Plt Gubernur Riau dalam mengambil keputusan strategis menjadi sorotan.
Ida mengungkapkan, hingga RUPS-LB digelar, tidak pernah ditunjukkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Gubernur Riau. Yang ada, menurutnya, hanya radiogram, sementara keputusan yang diambil berdampak langsung pada struktur direksi BUMD.
“Ini bukan keputusan administratif biasa. Ini keputusan strategis yang berdampak hukum,” tegasnya.
Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa RUPS-LB berpotensi cacat prosedur dan melampaui kewenangan. Ida memastikan akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian serta legalitas proses RUPS-LB.***Bmc(Mp)
