DUMAI ,Bandamuaonline.com — Jawaban klarifikasi Kepala SMA Negeri 2 Dumai terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS/BOSP) Tahun Anggaran 2024–2025 kembali menuai sorotan. Tim Media gabungan dari LintasRiauNews.com, Banamuaonline.com, SabtaNews.com , Cubanews.com dan LiputanPeristiwa.com menilai surat jawaban yang disampaikan pihak sekolah belum sah secara administratif, sehingga tidak dapat dijadikan klarifikasi resmi institusi.
Penilaian tersebut disampaikan setelah tim media melakukan telaah terhadap dokumen jawaban yang diterima. Berdasarkan hasil penelusuran, surat klarifikasi tersebut tidak menggunakan kop surat resmi SMA Negeri 2 Dumai, tidak mencantumkan nomor dan tanggal surat, serta tidak ditandatangani oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab penggunaan anggaran.
“Secara jurnalistik dan administrasi pemerintahan, dokumen tanpa kop dan tanda tangan pimpinan tidak dapat dikategorikan sebagai surat resmi lembaga,” ujar perwakilan tim media
*Berpotensi Menimbulkan Kesalahpahaman Publik*
Tim media menilai, jawaban tanpa keabsahan formal berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah publik, terlebih substansi surat tersebut memuat angka-angka strategis terkait realisasi Dana BOS, penggunaan sisa anggaran (carry over), belanja sarana dan prasarana, serta pembayaran honor tenaga non-ASN.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, setiap keterangan tertulis terkait anggaran pendidikan dinilai harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi, mengingat Dana BOS bersumber dari APBN.
*Media Ajukan Klarifikasi Ulang Resmi*
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, tim media telah menyampaikan konfirmasi balasan resmi kepada Kepala SMA Negeri 2 Dumai. Dalam surat tersebut, media meminta agar pihak sekolah menyampaikan klarifikasi ulang dalam bentuk surat resmi bermaterai institusi, menggunakan kop surat sekolah, bernomor, bertanggal, dan ditandatangani langsung oleh Kepala Sekolah.
Permintaan klarifikasi ulang tersebut juga disertai dengan dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan kewajiban badan publik memberikan informasi yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
*Belum Menutup Ruang Investigasi*
Tim media menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyudutkan pihak sekolah, melainkan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar sah, transparan, dan berimbang. Selama klarifikasi resmi belum disampaikan, isu pengelolaan Dana BOS di SMAN 2 Dumai dinilai belum tuntas dan masih menyisakan ruang investigasi lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 2 Dumai belum menyampaikan surat klarifikasi ulang yang memenuhi unsur keabsahan administratif sebagaimana diminta oleh tim media.***Bmc(Tim)
