PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Lurah Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Raja Yupi Suwansyah, memberikan klarifikasi terkait adanya protes dari sebagian warga mengenai pembentukan panitia pemilihan Ketua RT dan RW di RW 05, yang disebut-sebut tidak berasal dari unsur warga setempat.
Klarifikasi tersebut disampaikan Raja Yupi Suwansyah kepada awak media,Senin (25/2/2026), usai menghadiri acara pisah sambut Camat Pekanbaru Kota.
Menurut Raja Yupi, proses pemilihan Ketua RT dan RW di RW 05 pada prinsipnya telah berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Pemilihan pada dasarnya harus mengacu pada peraturan yang ada. Selama prosesnya sesuai aturan dan tidak ditemukan pelanggaran, maka pemilihan tersebut sah. Namun jika ada keberatan atau komplain dari masyarakat, tentu akan kita tampung dan klarifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam setiap proses demokrasi di tingkat kelurahan, partisipasi dan aspirasi masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Meski demikian, seluruh tahapan tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
“Kalau ada keberatan dari warga, silakan disampaikan secara resmi. Kita akan melihat apakah memang ada hal yang tidak sesuai aturan atau hanya persoalan persepsi. Prinsipnya, kami ingin proses ini transparan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tambahnya.
Raja Yupi juga menegaskan bahwa pihak kelurahan mengedepankan musyawarah dan keterbukaan dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.
“Kesadaran kita bersama harus tetap mengacu pada peraturan. Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat juga kita hormati. Jika ada hal yang perlu dibuktikan atau diklarifikasi, tentu akan kami fasilitasi,” tutupnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Pekanbaru Kota, Media Nova, S.Sos., M.Si, saat ditemui awak media pada hari yang sama, usai acara pisah sambut Camat Pekanbaru Kota, menyampaikan bahwa meskipun dirinya masih berstatus Plt, pihak kecamatan tetap menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan RT dan RW yang tengah berlangsung.
“Kami lebih mengedepankan koordinasi. Di lapangan ada RT dan RW, sehingga komunikasi terus kita bangun. Saat ini memang sedang berlangsung proses pemilihan RT dan RW, dan hal ini juga menjadi perhatian Bapak Wali Kota,” ujarnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Media Nova menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan harus berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, di Kecamatan Pekanbaru Kota progresnya berjalan. Saat ini enam kelurahan sudah memasuki tahap pembentukan panitia pemilihan. Kita berjalan sesuai timeline dan sampai hari ini belum ditemukan pelaksanaan yang keluar dari ketentuan Perwako,” jelasnya.
Saat ditanya terkait kemungkinan adanya praktik yang tidak sesuai aturan, Media Nova menegaskan sikap tegas pihak kecamatan.
“Jika ada persoalan atau pertemuan yang menimbulkan pertanyaan, tentu kita kembali berlandaskan pada Perwako. Itu menjadi pegangan kita bersama. Karena itu kami sangat berhati-hati agar tidak keluar dari aturan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta mematuhi regulasi dalam setiap tahapan pemilihan RT dan RW.
“Imbauan kami, mari kita laksanakan pemilihan RT/RW ini sesuai Perwako. Sosialisasi sudah dilakukan baik oleh kelurahan maupun kecamatan, bahkan sebelumnya juga sudah ada pemberitahuan kepada warga. Alhamdulillah hingga saat ini belum ada kendala. Mudah-mudahan proses ini berjalan lancar,” pungkasnya.***Bmc(Rls/Red*)

