PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Kasus dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan terhadap pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru kini memasuki babak baru. Polsek Bukit Raya memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum terus berjalan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Renaldo, saat dikonfirmasi Tim awak media melalui sambungan telepon selulernya, Senin (23/3/2026).
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami bekerja sesuai prosedur dan tidak ada rekayasa dalam penanganan perkara ini,” tegas Kapolsek.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pemerasan, yakni uang tunai sebesar Rp5 juta serta bukti transfer sebelumnya senilai Rp3 juta.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp5 juta, dan sebelumnya juga ada transfer Rp3 juta,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) secara online kepada pihak kejaksaan dan akan melanjutkan proses setelah aktivitas kembali normal pasca masa libur.
Kapolsek juga menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Masih kami kembangkan. Kami tetap bekerja untuk mendalami kemungkinan lain,” ujarnya.
*Penegasan Soal Restorative Justice (RJ)*
Dalam rekaman konfirmasi, Kapolsek memberikan penjelasan penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait penerapan restorative justice.
“Tidak semua perkara bisa dilakukan restorative justice. Ada kasus seperti pembunuhan dan pidana murni tertentu yang memang tidak bisa.”
“Namun untuk perkara pidana aduan, itu bisa saja dilakukan restorative justice. Mau viral atau tidak, itu tidak ada hubungannya. Yang mengatur adalah undang-undang.”
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus dugaan pemerasan ini termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga secara hukum memungkinkan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan syarat adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Sepanjang kedua belah pihak sepakat, bisa diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.
*Ancaman Hukuman dan Penahanan*
Terkait ancaman pidana, Kapolsek menyebut bahwa perkara pemerasan memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
“Ancaman hukumannya empat tahun. Namun dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, ada beberapa perkara di bawah lima tahun yang tetap bisa dilakukan penahanan,” ujarnya.
*Edukasi untuk Publik*
Penjelasan ini menjadi penting agar masyarakat tidak salah memahami proses hukum, khususnya terkait restorative justice yang kerap disalahartikan.
*Kapolsek menegaskan bahwa:*
,•Restorative justice bukan karena viral atau tekanan publik
•Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ
•Perkara tertentu, termasuk delik aduan, dapat diselesaikan melalui RJ
•Kunci utama RJ adalah kesepakatan kedua belah pihak
*Imbauan Kepolisian*
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi tertentu, termasuk wartawan.
“Jangan mudah percaya. Jika ada indikasi tindakan mencurigakan atau merugikan, segera laporkan dengan bukti yang ada,” tutupnya.***Bmc(Mp)
