PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Proses pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, menuai sorotan. Selain sempat munculnya biaya pendaftaran bagi calon, mekanisme pembentukan panitia hingga munculnya calon tunggal di sejumlah wilayah turut dipertanyakan warga.
Hal ini disampaikan langsung oleh Lurah Sumahilang, saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (29/3/2026).
Lurah Sumahilang, Raja Yopi, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan biaya pendaftaran dalam proses pencalonan RT/RW. Ia menyebut telah menginstruksikan panitia untuk mematuhi Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.
“Tidak ada pakai uang pendaftaran. Kami sudah instruksikan panitia. Kalau sempat ada, itu sudah kami evaluasi. Pendaftaran dibuka kembali tanpa biaya, dan jika ada uang yang sudah diterima, harus dikembalikan,” ujar Lurah.
Menurutnya, pihak kelurahan bahkan telah meminta panitia membuka kembali pendaftaran selama tiga hari sebelum tahapan seleksi lanjutan dilakukan. Ia juga menduga selebaran yang masih beredar merupakan pengumuman lama yang belum dicabut.
Namun demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah persoalan. Warga mempertanyakan proses pembentukan panitia, termasuk apakah benar dilakukan melalui musyawarah, kapan pelaksanaannya, di mana lokasi rapat, serta jumlah kehadiran yang dibuktikan dengan absensi.
Selain itu, fenomena calon tunggal di beberapa wilayah seperti RW 7 dan RW 8 turut menjadi sorotan. Warga menilai kondisi tersebut janggal mengingat jumlah penduduk di wilayah tersebut tergolong padat.
“Kami tidak tahu kapan ada musyawarah pembentukan panitia, tidak ada undangan, tidak ada pemberitahuan pembukaan pendaftaran. Tiba-tiba muncul calon tunggal,” ujar salah seorang warga.
Menanggapi hal tersebut, Lurah menyatakan bahwa secara prosedur, pembentukan panitia difasilitasi oleh RW sebelumnya melalui musyawarah warga dan dituangkan dalam berita acara. Namun ia mengakui perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap laporan yang masuk.
“Kalau memang tidak sesuai mekanisme, nanti akan kita evaluasi. Saya akan cek kembali proses di lapangan,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025, proses pemilihan RT dan RW harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari pembentukan panitia melalui musyawarah warga, pembukaan pendaftaran secara terbuka, hingga penetapan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau pemungutan suara.
Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pembiayaan berasal dari swadaya masyarakat, tanpa mengatur adanya pungutan biaya pendaftaran kepada calon.
Situasi ini menimbulkan harapan agar proses pemilihan di tingkat lingkungan benar-benar berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai aturan, sehingga menghasilkan pemimpin yang legitimate dan mendapat kepercayaan masyarakat.***Bmc(Rls/Red*)
