PADANG ,Bandamuaonline.com — Masalah penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang kompleks yang pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor yaitu; faktor individu, faktor lingkungan/sosial dan faktor ketersediaan, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba akan efektif, bila dilakukan dengan pendekatan secara terpadu dan berkelanjutan. Berdasarkan data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN), tingkat prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan trend yang mengkhawatirkan dengan peningkatan angka, terutama pada kelompok usia produktif. Berdasarkan hasil survey BNN RI pada tahun 2025, menunjukan angka prevalensi penyalahguna narkoba pada periode 2023-2025 tercatat sebesar 2,11% atau setara dengan 4,15 juta jiwa penduduk Indonesia (usia 15-64 tahun). Perbandingan trend pada angka ini meningkat dibandingkan prevalensi pada tahun 2023 yang berada di angka 1,73%.
Kelompok remaja masih menjadi kelompok yang paling rentan terpapar narkoba. Peningkatan angka ini menjadi ancaman serius bagi ketahanan nasional dan produktivitas bangsa, terutama menjelang bonus demografi, kondisi darurat, sepanjang tahun 2025, tercatat ribuan kasus peredaran narkoba diungkap oleh Institusi Polri dan BNN RI, perputaran uang terkait tindak pidana narkoba mencapai puluhan triliun rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik Madya BNN Provinsi Sumatera Barat, Kombes Pol Dr. Azwar, S.Sos., S.H., M.Si., M.H., mewakili Kepala BNNP Sumbar, pada saat melaksanakan Kegiatan Asemen Terpadu terhadap beberapa orang Tersangka yang dimintakan dilakukan Asesmen Terpadu oleh Penyidik Polresta Padang dan Polre Mentawai Polda Sumbar. Kegiatan ini secara rutin terus dilakukan, agar para Tersangka atau Pelaku penyalahguna narkotika mendapatkan hak-hak rehablitasinya, sebagaiman dijamin dalam Undang Undang Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, maka hukum narkotika terkooptasi menjadi hukum pidana. Hal ini berimplementasi pada proses penegakan hukum, penegak hukum akan berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru khususnya ketika melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan kepemilikan narkotika. Pasal 609 s/d 611 KUHP dan KUHAP yang baru berlaku, sangat mungkin penyalah guna narkotika dilakukan penegakan hukum secara pidana dan dihukum pidana. Dengan konstruksi penegakan hukum pidana tersebut, kejahatan narkotika terus berupaya untuk diberantas. Namun perlu juga diperhatikan dan dipertimbangkan, khususnya terhadap pecandu, korban penyalagunaan, pemakai di bawah Perma No. 4 Tahun 2010 dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, dimana Hukum Narkotika juga mengatur bahwa terhadap penyalah guna narkotika dalam konteks tertentu, wajib untuk direhabilitasi dan untuk pengedar atau penyalurnya, harus secara tegas untuk dipidana, karena UU narkotika dalam hal penanggulangan dan penegakan hukum, membedakan secara jelas terhadap penyalah guna dan pengedar.
Dalam konteks UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54, menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, kemudian dalam Pasal 55, Mengatur bahwa orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan. Hakim wajib memperhatikan Pasal 54, 55 dan 103, untuk dilakukan kegiatan rehabilitasi. Pasal 128, Mengatur bahwa pecandu narkotika yang belum cukup umur (orang tua/walinya) untuk melaporkan diri untuk pengobatan, tidak dituntut pidana. Kemudian SEMA No. 4 Tahun 2010, tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Adanya SEMA ini, diharapkan penanganan terhadap penyalahguna, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika dapat lebih terarah, efektif serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan prinsip penanganan BNN, tujuan rehabilitasi meliputi; Pemulihan Fisik dan Mental (Medis), menghentikan kebiasaan mengonsumsi narkoba (abstinen), mengatasi gejala putus zat (sakau), serta menyembuhkan kerusakan fisik dan gangguan psikis/trauma yang ditimbulkan oleh narkoba. Reintegrasi Sosial; Memulihkan fungsi sosial agar individu dapat kembali berinteraksi secara wajar, mandiri, disiplin dan diterima kembali di lingkungan keluarga serta masyarakat. Pencegahan Relaps (Kambuh); Mengedukasi pengguna untuk memahami risiko, mengubah perilaku, dan mampu mengelola diri agar tidak kembali menyalahgunakan narkoba . Pendekatan Humanis; Memberikan perlindungan hukum dan pemulihan, mengingat pengguna adalah korban yang membutuhkan pertolongan.
Rehabilitasi ini dilakukan melalui dua tehnis, yaitu rehabilitasi medis (detoksifikasi) dan rehabilitasi sosial (konseling dan pembinaan). Tujuan utama rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkoba adalah untuk memulihkan kondisi fisik, mental dan sosial mereka, agar dapat kembali hidup sehat, mandiri, serta produktif di tengah masyarakat. Dari uraian tujuan tersebut di atas, maka peran Pengabdian Masyarakat dalam bentuk kegiatan Asesmen Terpadu terhadap Pemakai, Pecandu dan Korban Penyalaguna Narkotika, sangat perlu dilaksanakan, untuk mendapatkan hak hak rehabilitasi, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perma No. 4 Tahun 2010, tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi. Melalui jalur ini, korban dapat mendapatkan penanganan rehabilitasi dan tidak akan diproses secara pidana, selama tidak terlibat dalam peredaran atau jaringan narkoba. Namun terhadap Pengedar Narkotika, setiap orang yang melakukan peredaran gelap narkotika, mencakup memproduksi, mengimpor, mengekspor, menjual, mendistribusikan atau pengiriman narkotika tanpa izin yang sah, serta Penyalur Narkotika, tindakan perantara, kegiatan memindahkan, mengedarkan atau mengirimkan barang (khususnya barang ilegal atau narkotika) dari satu pihak ke pihak lain, perantara, kurir atau pihak yang menghubungkan antara pemilik barang dengan pembeli, harus diberantas secara tuntas, sampai ke akar akairnya, agar masalah jaringan dan peredaran gelap narkotika dapat dibasmi.
Terakhir Kombes Pol Dr. Azwar, S.Sos., S.H., M.Si., M.H., menegaskan pentingnya mengantisipasi diri, agar tidak menjadi pemakai, pecandu, maupun korban penyalahgunaan narkoba, apalagi sampai terjerumus menjadi pengedar. “Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup, keharmonisan keluarga dan ketenteraman lingkungan. Jangan pernah memberi ruang bagi narkoba di kehidupan kita,” tegasnya.(Red*)
