PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada Kamis (23/7/2026). Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung.
Sejumlah ruangan yang tampak menjadi sasaran penggeledahan antara lain ruang Kepala Dinas Pendidikan, ruang Sekretaris Dinas, ruang Bidang SMA, ruang Keuangan, serta ruangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Dari pantauan di lokasi, terlihat sejumlah penyidik Kejati Riau yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi keluar masuk ruangan yang diperiksa. Aparat TNI juga tampak melakukan pengamanan selama proses penggeledahan berlangsung.
Selain itu, terlihat satu boks plastik yang diduga berisi dokumen berada di depan ruang Bidang SMA. Hingga kini belum dapat dipastikan isi maupun keterkaitan dokumen tersebut dengan proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Awak media telah berupaya mengonfirmasi kegiatan penggeledahan tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) Smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Meski demikian, hingga saat ini Kejati Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut.
Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kejati Riau maupun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta memperbarui informasi seiring perkembangan penyidikan.***Bmc(Mp)
