PEKANBARU,Bandamuaonline.com — Kamis, 23 Juli 2026, Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terkait dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Alat Pembuatan Kecerdasan Buatan/ Aritivisial Inteligent/ Pengadaan Interactive Flat Panel Pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, Kamis (23/07/2026)
Adapun tindakan hukum tersebut dilakukan bertempat di Dinas Pendidikan Provinsi Riau berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026 serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang untuk selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan dalam penanganan perkara.
Tindakan pengeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan secara profesional dan merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam memberantas praktik korupsi serta selaras dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pekanbaru, 23 Juli 2026
An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KASI PENERANGAN HUKUM
DTO
ZIKRULLAH, SH., MH
Jaksa Madya Nip. 19841025 200912 1 001
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Zikrullah, S.H., M.H/ Kasi Penkum Kejati Riau
