PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Kabid Probono PBH Peradi Pekanbaru, Desi Silvia Angraini, S.H., mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam setiap penanganan maupun pemberitaan perkara yang berkaitan dengan dugaan asusila, kekerasan seksual, dan perkara hukum lainnya yang melibatkan anak.
Menurut Desi, persoalan seperti ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi disiplin sekolah. Ketika terdapat dugaan peristiwa yang berpotensi merupakan tindak pidana, sekolah harus memastikan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus menjalankan mekanisme penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anak harus ditempatkan sebagai pihak yang harus dilindungi. Sekolah jangan terburu-buru mengambil tindakan yang justru dapat memberikan stigma atau menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, pendampingan dan perlindungan. Setiap langkah harus didasarkan pada fakta, prosedur dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Desi.
*Dasar Hukum Perlindungan Anak*
Desi menjelaskan, perlindungan terhadap anak memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang kekerasan terhadap anak serta mengatur perlindungan khusus bagi anak. Ketentuan tersebut antara lain mencakup larangan melakukan kekerasan terhadap anak serta perbuatan seksual terhadap anak.
Sementara itu, apabila seorang anak berhadapan dengan proses hukum, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menekankan kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jadi pendekatannya tidak boleh semata-mata menghukum. Anak yang berhadapan dengan hukum tetap mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Begitu juga anak yang menjadi korban atau saksi harus mendapatkan perlindungan yang layak,” jelasnya.
*Sekolah Jangan Menyelesaikan Persoalan Hanya Secara Administratif*
Menurut Desi, sekolah perlu membedakan antara pelanggaran tata tertib sekolah dengan dugaan tindak pidana.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, tindakan administratif sekolah tidak seharusnya dipandang sebagai satu-satunya penyelesaian.
“Sekolah memang mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan mengambil langkah administratif sesuai ketentuan. Tetapi kalau terdapat dugaan tindak pidana, jangan sampai persoalan berhenti hanya karena siswa dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah. Aspek perlindungan anak dan mekanisme hukum tetap harus diperhatikan,” katanya.
Desi juga mengingatkan agar sekolah tidak melakukan pemeriksaan yang berpotensi semakin menekan atau mempermalukan anak.
“Penanganannya harus hati-hati. Jangan sampai anak harus menceritakan kejadian yang sama berulang-ulang kepada banyak orang sehingga menambah beban psikologis. Dokumentasi, pemeriksaan dan koordinasi harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan melibatkan pihak yang memiliki kompetensi,” ujarnya.
*Bagaimana Jika Diduga Terjadi Kekerasan di Sekolah?*
Desi menyarankan satuan pendidikan segera memastikan keselamatan anak, melakukan penanganan awal, mendokumentasikan informasi secara proporsional, memberikan atau mengupayakan pendampingan, serta berkoordinasi dengan pihak yang berwenang sesuai karakter kasus.
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, termasuk mekanisme kelembagaan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Yang paling penting adalah jangan melakukan tindakan yang justru memperburuk kondisi anak. Sekolah harus memastikan anak aman, mendapatkan pendampingan dan proses penanganannya dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Desi.
*Media Juga Memiliki Tanggung Jawab*
Selain sekolah, Desi meminta insan pers memperhatikan prinsip pemberitaan ramah anak.
Menurutnya, UU Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 19 secara tegas mewajibkan identitas anak, anak korban dan/atau anak saksi dirahasiakan dalam pemberitaan media. Identitas tersebut tidak hanya nama, tetapi juga nama orang tua, alamat, wajah dan informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip pemberitaan kasus kejahatan susila yang ditegaskan Dewan Pers. Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan susila. Dewan Pers juga mengingatkan bahwa identitas dapat berupa informasi yang memungkinkan orang lain melacak seseorang, termasuk sekolah atau lingkungan tertentu.
“Jangan berpikir bahwa kalau nama anak tidak disebut berarti identitasnya sudah aman. Nama sekolah, kelas, foto, alamat, nama orang tua, bahkan kronologi tertentu bisa membuat orang mengetahui siapa anak tersebut,” tegas Desi.
Menurutnya, prinsip tersebut juga harus diperhatikan ketika anak yang diberitakan diduga sebagai pelaku.
“Anak yang diduga melakukan perbuatan juga tetap anak. Jangan sampai pemberitaan membuat identitasnya terbuka dan kemudian mendapatkan stigma seumur hidup. Proses hukum mempunyai mekanisme sendiri,” ujarnya.
Dewan Pers melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak juga menekankan penyamaran identitas anak, penggunaan bahasa yang empatik dan positif serta penghindaran diksi yang sensasional atau traumatis.
*Ada Konsekuensi Hukum dan Etik*
Desi menegaskan, perlindungan identitas anak bukan sekadar persoalan etika, tetapi memiliki dasar hukum.
“Kalau identitas anak dibuka dalam pemberitaan, persoalannya tidak berhenti pada etik jurnalistik. Ada ketentuan hukum yang harus diperhatikan. Karena itu redaksi harus benar-benar melakukan verifikasi dan penilaian risiko sebelum menerbitkan berita,” katanya.
Sementara untuk dugaan tindak pidana terhadap anak, ketentuan pidana dalam UU Perlindungan Anak dapat berlaku sesuai unsur dan fakta perkara. Misalnya, Pasal 76E mengatur larangan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ketentuan pidananya diatur lebih lanjut dalam Pasal 82.
“Namun kita tidak boleh langsung menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum ada proses hukum dan pembuktian. Gunakan istilah ‘dugaan’ apabila memang statusnya masih dugaan,” tambahnya.
*Desi Buka Ruang Konsultasi bagi Sekolah*
Lebih lanjut, Desi mengatakan pihaknya terbuka apabila sekolah maupun pihak lain membutuhkan konsultasi hukum dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan anak.
“Kalau ada sekolah yang menghadapi persoalan seperti ini dan membutuhkan konsultasi mengenai langkah hukum, hak anak, pendampingan maupun bagaimana memastikan penanganannya tidak salah prosedur, kami membuka ruang untuk konsultasi. Lebih baik sekolah berkonsultasi terlebih dahulu daripada mengambil keputusan yang kemudian justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkapnya.
Menurut Desi, konsultasi tersebut bukan berarti membela salah satu pihak, melainkan membantu memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum dan perlindungan anak.
“Kami ingin pendekatannya adalah penyelesaian yang memberikan perlindungan kepada semua anak yang terlibat, baik korban, saksi maupun anak yang berhadapan dengan hukum. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi salah satu pertimbangan utama,” pungkasnya.
Desi menambahkan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Sekolah harus menjalankan prosedur dengan benar, aparat menangani sesuai kewenangan, dan media menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa membuka identitas anak.
“Kita boleh kritis terhadap persoalannya, tetapi jangan menjadikan anak sebagai korban kedua.”(Rls)
