KAMPAR ,Bandamuaonline.com — Koordinator Daerah BEM Se-Riau Kota Pekanbaru, Maulana Ikhsan, menyoroti keberadaan sebuah gudang di Jalan Pintu Keluar Waterpark Bombara, kawasan Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Riau, yang diduga digunakan sebagai lokasi pengolahan oli bekas melalui proses pemanasan dan penyulingan.
Aktivitas tersebut diduga menghasilkan produk yang disebut-sebut sebagai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar serta material menyerupai aspal. Namun, jenis produk dan proses pengolahan di dalam gudang tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Sorotan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang mengkhawatirkan keberadaan gudang tersebut. Pasalnya, lokasi itu disebut tidak jauh dari permukiman warga dan diduga menimbulkan aroma menyengat menyerupai bau gas di lingkungan sekitar.
Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah warga mengaku kerap mencium aroma tidak biasa dari arah gudang. Mereka khawatir apabila kondisi tersebut berkaitan dengan aktivitas pengolahan bahan yang berpotensi menimbulkan gangguan lingkungan maupun risiko keselamatan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kekhawatirannya agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian pemerintah dan instansi terkait.
Menindaklanjuti informasi itu, awak media mencoba mendatangi lokasi gudang yang dimaksud. Namun, saat penelusuran dilakukan, gudang terlihat tertutup pagar seng sehingga aktivitas di dalamnya tidak dapat diamati secara langsung.
Di sekitar lokasi, awak media mencium aroma menyengat yang sumbernya belum dapat dipastikan. Sementara itu, di bagian belakang gudang terlihat sebuah rumah yang menurut informasi warga merupakan rumah penduduk.
Kondisi tersebut mendorong perlunya pemeriksaan langsung untuk memastikan sumber aroma, jenis kegiatan yang berlangsung, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Maulana Ikhsan: Jangan Menunggu Insiden Baru Bertindak
Koordinator Daerah BEM Se-Riau Kota Pekanbaru, Maulana Ikhsan, meminta instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dan aparat penegak hukum (APH), segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan.
Menurut Maulana, laporan masyarakat tidak boleh diabaikan, terutama apabila menyangkut dugaan kegiatan pengolahan bahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau risiko keselamatan.
“Jangan sampai setelah terjadi insiden baru dilakukan tindakan. Kami meminta instansi terkait turun langsung untuk memeriksa kondisi gudang tersebut, memastikan jenis aktivitasnya, serta mengecek apakah kegiatan itu memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup,” tegas Maulana.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari legalitas usaha, asal-usul oli bekas, metode pengolahan, sistem pemanasan, pengendalian emisi, hingga pengelolaan residu dan limbah yang dihasilkan.
Maulana menegaskan, pihaknya tidak menentang masyarakat yang menjalankan kegiatan usaha. Menurutnya, usaha yang legal dan memenuhi ketentuan dapat membuka lapangan pekerjaan serta berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Kami mendukung masyarakat yang mempunyai usaha, tetapi usaha tersebut harus legal dan mengikuti aturan yang berlaku. Selain dapat mengurangi angka pengangguran, kegiatan usaha juga berpotensi memberikan pemasukan bagi PAD Kabupaten Kampar. Namun, jangan sampai kegiatan usaha mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap DLH Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan lapangan dan menelusuri dokumen lingkungan yang dipersyaratkan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Maulana meminta pemerintah dan APH menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Pengolahan Oli Bekas Diatur dalam Peraturan Lingkungan Hidup
Dalam ketentuan perundang-undangan Indonesia, oli atau minyak pelumas bekas termasuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan bentuk pengelolaan lainnya harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai jenis kegiatan dan persyaratan teknisnya.
Sejumlah regulasi yang relevan untuk menjadi dasar pemeriksaan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 65 ayat (1) mengatur hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara itu, Pasal 69 memuat larangan terhadap sejumlah tindakan yang dapat menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk perbuatan terkait limbah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengatur persetujuan lingkungan, pengelolaan Limbah B3, pengendalian pencemaran, pengawasan, serta penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan Limbah B3, termasuk ketentuan yang perlu dipenuhi sesuai kegiatan pengelolaan yang dilakukan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, instansi berwenang perlu memastikan apakah kegiatan di gudang tersebut termasuk pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, atau bentuk pengelolaan limbah lainnya, serta apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Perlu dipahami bahwa pengolahan atau pemanfaatan oli bekas tidak otomatis dilarang dalam semua keadaan. Namun, kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memenuhi persyaratan hukum, teknis, lingkungan, serta keselamatan yang berlaku.
Potensi Dampak Lingkungan Perlu Diperiksa
Proses pemanasan oli bekas tanpa pengendalian yang memadai berpotensi menimbulkan emisi dan uap pencemar. Kebocoran bahan baku maupun pembuangan residu secara tidak tepat juga dapat mencemari tanah dan air.
Selain itu, proses yang melibatkan pemanasan bahan mudah terbakar memerlukan sistem keselamatan yang memadai untuk mengendalikan risiko kebakaran maupun insiden lainnya.
Keluhan masyarakat mengenai aroma menyengat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sumber bau dan, apabila diperlukan, pengujian kualitas udara oleh pihak yang kompeten. Dampak kesehatan dan tingkat pencemaran di lokasi tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan bau yang tercium.
Oleh karena itu, BEM Se-Riau Kota Pekanbaru meminta DLH Kabupaten Kampar melakukan inspeksi lapangan, memeriksa dokumen lingkungan dan teknis yang dipersyaratkan, serta menilai potensi dampak kegiatan terhadap permukiman warga.
Sementara itu, APH diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola gudang maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas pengolahan oli bekas tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai legalitas usaha, jenis kegiatan yang berlangsung, sumber aroma menyengat yang dikeluhkan warga, serta langkah pengawasan yang akan dilakukan pemerintah.
BEM Se-Riau Kota Pekanbaru berharap pemeriksaan dapat segera dilakukan agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan dan potensi risiko terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat dapat dicegah sejak dini.***Bmc((Mp)
