PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru kembali menuai keluhan masyarakat. Selain mengganggu estetika kota, kondisi kabel yang saling bertumpuk dan menjuntai juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan pengguna jalan.
Salah seorang warga di Jalan Bukit Barisan, Pekanbaru, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengeluhkan banyaknya tiang dan kabel yang terpasang di kawasan tersebut. Menurutnya, kondisi jaringan yang semrawut membuat masyarakat kesulitan membedakan kabel listrik dengan kabel fiber optik.
Keluhan itu menjadi perhatian karena penataan jaringan kabel tidak hanya berkaitan dengan kerapian lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta kejelasan tanggung jawab perusahaan penyedia jaringan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap jaringan kabel di sejumlah lokasi.
Dalam wawancara dengan tim media, Desheriyanto menjelaskan bahwa penanganan terhadap perusahaan penyedia jaringan dilakukan melalui pemberian peringatan, sedangkan tindak lanjut teknis melibatkan instansi terkait, terutama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.
“Kalau untuk perusahaan, kami hanya memberikan peringatan,” ujar Desheriyanto saat menjelaskan langkah Satpol PP terhadap perusahaan penyedia jaringan.
Kabel Membahayakan Bisa Menjadi Prioritas Penindakan
Desheriyanto menyebut Satpol PP dapat mengambil tindakan apabila menemukan kabel yang membahayakan masyarakat. Kabel yang menjuntai rendah atau melintang di jalan hingga berpotensi memicu kecelakaan membutuhkan penanganan cepat dan koordinasi yang tepat.
Menurutnya, tindakan di lapangan juga mempertimbangkan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang agar penertiban berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Penanganan tersebut penting dilakukan secara terukur, terutama apabila kondisi kabel berpotensi membahayakan pengendara sepeda motor, pengemudi kendaraan, maupun pejalan kaki.
Selain tindakan di lapangan, kejelasan mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap perusahaan penyedia jaringan juga dibutuhkan agar penataan tidak berhenti pada kegiatan sesaat.
Satpol PP Sebut Tiga Kali Penindakan pada 2026
Terkait jumlah penindakan, informasi tambahan yang disampaikan melalui Kanit Penyidik Satpol PP menyebutkan bahwa sejak menjabat pada 2026, pihaknya telah melakukan tiga kali penindakan terhadap penyedia jaringan.
Tiga perusahaan yang disebut dalam keterangan tersebut adalah Oxygen/Moratelindo, FiberStar, dan MyRepublic.
Meski demikian, rincian waktu, lokasi, bentuk pelanggaran, jenis tindakan yang diberikan, serta hasil akhir dari masing-masing penindakan masih perlu diperjelas melalui data resmi Satpol PP.
Informasi tersebut penting untuk mengetahui apakah penindakan dilakukan terhadap pemasangan tanpa izin, pelanggaran ketertiban, kondisi kabel yang membahayakan, atau persoalan lain terkait jaringan telekomunikasi.
Sementara itu, mengenai dasar hukum penertiban, Desheriyanto menjelaskan bahwa Satpol PP mengacu pada ketentuan mengenai ketertiban dan melakukan koordinasi dengan Diskominfotiksan. Namun, nomor serta judul peraturan yang secara khusus menjadi dasar tindakan terhadap kabel fiber optik belum dijelaskan secara terperinci dalam wawancara tersebut.
Penataan Kabel Perlu Dilakukan Berkelanjutan
Pemerintah Kota Pekanbaru sebelumnya telah menyampaikan upaya penataan jaringan fiber optik melalui koordinasi lintas instansi dan perusahaan penyedia jaringan.
Pada 2 Juni 2026, Pemko Pekanbaru menyampaikan bahwa penataan kabel udara diprioritaskan di empat ruas jalan, yakni Jalan Paus, Jalan Lobak, Jalan Dahlia, dan Jalan Ronggowarsito.
Pemko juga mendorong perusahaan yang belum memenuhi persyaratan perizinan untuk mengurus perizinannya atau menyesuaikan jaringan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam perkembangannya, penataan kabel di Jalan Ronggowarsito kembali dilaporkan dilakukan pada Oktober 2026 melalui kerja sama tim gabungan dan sejumlah penyedia jaringan.
Desheriyanto menyebut pelaksanaan penataan berikutnya masih menunggu koordinasi dan keputusan tim mengenai pembagian tugas serta langkah yang akan dilakukan di lapangan.
Dengan demikian, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penataan, termasuk jumlah perusahaan yang telah memenuhi persyaratan, peringatan yang diberikan, serta tindak lanjut terhadap jaringan yang dinilai melanggar ketentuan.
Potensi PAD dan Pemanfaatan Aset Daerah Perlu Diperjelas
Selain aspek keselamatan dan perizinan, pemanfaatan aset daerah serta kemungkinan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan aset pemerintah untuk jaringan kabel juga menjadi hal yang perlu ditelusuri.
Dalam wawancara tersebut, Desheriyanto menjelaskan bahwa urusan aset daerah dan perizinan melibatkan instansi lain sesuai dengan kewenangannya. Satpol PP sendiri menjalankan fungsi penegakan ketertiban dan bukan pihak yang menentukan seluruh aspek pemanfaatan aset maupun penerimaan daerah.
Karena itu, kejelasan mengenai status penggunaan aset, kewajiban pembayaran, dan penerimaan daerah perlu dikonfirmasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sesuai kewenangan masing-masing.
Perlu dipahami bahwa keberadaan kabel fiber optik tidak serta-merta menghasilkan PAD. Penerimaan daerah bergantung pada status aset atau ruang yang digunakan, bentuk pemanfaatannya, dasar hukum, serta kewajiban pembayaran yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, nilai penerimaan daerah yang secara khusus berasal dari pemanfaatan aset untuk jaringan fiber optik belum dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang diperoleh tim media.
Tim media masih memerlukan data resmi mengenai jumlah perusahaan penyedia jaringan, status perizinan, hasil penindakan, serta ada atau tidaknya penerimaan daerah terkait pemanfaatan aset tersebut.
Keterbukaan informasi dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan penataan kabel fiber optik di Pekanbaru. Upaya ini penting untuk memastikan keselamatan masyarakat, kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.(Tim)
