ROKANHILIR,Bandamuaonline.com —- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) Utama Rokanhilir yang juga selaku Kadis Kominfotiks Rokanhilir ( Rohil ) Indra Gunawan, SE M.Hhadiri langsung sidang Gugatan Informasi Publik di Komisi Informasi Publik Riau, di Pekanbaru pada hari Senin – Rabu (2 – 4 /12/ 2024) Kemarin.
Komisi Informasi Publik melaksanakan sidang gugatan Informasi Publik, sebagai Pemohon adalah Bambang warga Rokanhilir sedangkan Termohon adalah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Rokanhilir.
“Kami kabupaten rokan hilir terus berkomitment untuk mendukung
PPID yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dengan lebih mudah dan tidak berbelit. Kemarin selama tiga hari kita hadir mengikuti sidang KIP di Pekanbaru,” Kata Kadis Kominfotiks Indra Gunawan Kamis (5/12/2024)
Dalam persidangan kemarin Kata Indra lagi pihaknya mengharapakan antara pemohon dan Termohon dapat menyelesaikan sengketa informasi secara kekeluargaan.
Apalagi ppid utama kabupaten rokan hlir pada tahun ini, Kabupaten rohil telah mendapat predikat sebagai kabupaten informatif,
“Saya sendiri meraih kepercayaan untuk menyandang anugrah Achievment Motivation Person di Bidan Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Provinsi Riau beberapa waktu yg lalu. mari kita pertahaankan dan jaga amanah ini” Pungkas Pria yang akrab disapa Indra.**Bmc ( Jon )