
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melimpahkan pengembangan perkara dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) Tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil. Perkara ini diduga mengarah kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohil, Hari Dharma Putra, yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Sebelumnya, Kejari Rohil telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra, dan Bendahara BPBD, Samsinar. Keduanya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kuasa hukum Edo Rendra, Jhoni Saputra, SH dan Rekan mengajukan pengaduan ke Kejati Riau terkait dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, ada indikasi bahwa pihak Kejari Rohil belum menjerat semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk Hari Dharma Putra, yang dalam kegiatan itu merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Riau menyerahkan pengembangan perkara ke Kejari Rohil melalui surat yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, pada 19 Februari 2025.
“Iya, benar. Sudah diserahkan ke Kejari Rohil,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Rabu (5/2).
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan ekspos perkara di Kejati Riau pada akhir Februari 2025.
“Kalau tak salah tanggal 24 Februari kemarin ada undangan ekspos di Kejati terkait perkara (dugaan korupsi) BPBD. Itu yang sedang disidangkan,” ujar Yopentinu, Rabu (5/3).
Ia menegaskan bahwa persidangan berlangsung secara terbuka, dan pihaknya selalu mencermati setiap fakta hukum yang muncul, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Ikuti saja proses persidangan. Jika nanti fakta di persidangan mengarah ke pihak-pihak lain, tentu akan kita dalami. Jadi, tunggu saja hingga akhir persidangan,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada tahun 2022, saat BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Sebaliknya, dana yang dicairkan justru digunakan untuk perjalanan wisata ke Medan dan sejumlah tempat wisata lain di Sumatera Utara pada awal 2023.
Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sebesar Rp229.243.606 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Dua tersangka, Edo Rendra dan Samsinar, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil setelah proses penyidikan. Namun, pengembalian uang tersebut tidak menghapus pidana yang mereka hadapi.
“Sesuai Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana tidak menghapuskan pidana,” tegas Kasi Pidsus Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan belum lama ini.
Sumber : Haluanriau.com