
PELALAWAN ,Bandamuaonline.com — Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada hari Kamis, 12 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang.
Personel Polsek Bandar Sei Kijang melakukan patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar. Mereka juga menyebarkan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
Hasil dari kegiatan patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukannya titik api maupun titik asap di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Kegiatan patroli dan himbauan serta penyebaran maklumat berakhir pada pukul 13.20 WIB, dengan situasi yang aman dan terkendali.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, Iptu Bambang Saputra, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dengan kerjasama antara Polsek dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.***Bmc(Mp)