
DUMAI ,Bandamuaonline.com — Dinas lingkungan Hidup kota Dumai beserta aparat Satpol PP, camat Dumai Selatan, melakukan pembersihan sampah rongsokan di Jln. Kelakar tujuh milik seorang pedang yang tak mau di sebutkan nama nya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Agus Kaza mengatakan bahwa pemilik barang bekas atau barang rongsokan ini sudah kita datangi secara persuasif agar tidak lagi mengumpulkan rongsokan di pinggir jalan ini,karena akan mengeluarkan aroma yang tidak sedap atau bau busuk. Sehingga menggangu masyarakat setempat dan masyarakat pengguna jalan kelakap tujuh.
Selanjut nya Agus menjelaskan pada awak media, Pemilik barang rongsokan tidak juga melakukan pembersihan barang tersebut sehingga semangkin menggunung rongsokan itu.
Kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup kota Dumai mengeluarkan Surat Peringatan 1,2,3.(SP.1.SP.2.SP.3) namun pemilik barang rongsokan ini, tetap tak menggubris,tetap degiel,alias bingal, tak mau membersihkan barang rongsokan milik nya.
Sehingga pada hari Jum’at tgl13/06/2025.pukul 2.30 wib. Kami besama Satpol PP, pak camat Dumai Selatan.langsung mengambil tindakan untuk membersihkan barang rongsokan yang menggunung dan mengeluarkan bauk tak sedap dengan mengunakan alat berat exsapator dan beberapa mobil angkutan sampah untuk mengangkut barang rongsokan jelas Agus.
Pemilik barang rongsokan,menangis dan pingsan,sehingga petugas Satpol PP. Mencoba menenangkan dan memberikan nasehat, akhirnya pemilik barang rongsokan tersebut sadar, dan legowo barang rongsokan di bersihkan petugas.***Bmc(Dj)