
PALEMBANG ,Bandamuaonline.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) orang tersangka, yaitu MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, terkait kasus Obstruction of Justice dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019-2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Juli 2025, di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus Tipikor dan Obstruction of Justice yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.***
Palembang, 15 Juli 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.