
Oplus_0
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Kuasa hukum tersangka kasus narkoba, Hendra, membantah keras tudingan yang menyebut kliennya memiliki usaha karaoke di kawasan Soekarno-Hatta Pekanbaru. Bantahan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Abu Bakar Sidik, SH, MH, yang menilai pemberitaan di sejumlah media telah menyesatkan publik dan merugikan nama baik kliennya.
“Tidak benar klien kami punya bisnis hiburan karaoke, apalagi dikatakan bisa bebas keluar masuk sel. Ini perlu diluruskan agar tidak menjadi opini liar,” tegas Abu Bakar sidik kepada awak media di kantornya di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru, Jumat (1/8/2025).
Abu Bakar Sidik,yang akrab disapa ABS, menyampaikan bahwa semua tudingan tersebut telah diklarifikasi langsung oleh Hendra saat dikunjungi di tahanan Polda Riau. Kliennya, kata ABS, hanya bekerja di salah satu tempat hiburan DP Karaoke di Apartemen Jalan Ahmad Yani dan tidak memiliki jabatan atau peran dalam manajemen bisnis hiburan tersebut.
“Apalah kekuatan saya, Bang, sampai bisa keluar masuk tahanan sesuka hati. Saya cuma karyawan di DP Karaoke,” kata ABS menirukan pernyataan Hendra.
Lebih jauh, ABS menyampaikan bahwa Hendra siap membuka informasi penting terkait jaringan peredaran narkoba di tempatnya bekerja, termasuk aliran dana dan semua pihak yang terlibat. Kliennya juga menyatakan kesediaan menjadi Justice Collaborator, atau pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan lebih besar
Rekan ABS, Eri Yanto, SH, MH, CPM menambahkan bahwa langkah Hendra menjadi Justice Collaborator adalah sinyal positif dalam pengungkapan kasus ini. Ia menekankan bahwa hal itu telah diatur secara jelas dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang diperbarui dengan UU No. 31 Tahun 2014, serta peraturan bersama lintas lembaga.
“Jika klien kami benar-benar bekerja sama dan membantu aparat membongkar jaringan narkoba, maka negara wajib memberikan perlindungan hukum terhadapnya. Ini juga bisa menjadi titik balik untuk pembenahan tempat-tempat hiburan yang disalahgunakan,” ujar Eri.
Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat menghentikan penyebaran informasi keliru yang dapat merugikan proses hukum kliennya serta menyesatkan opini publik.***Bmc(Mp)