TAJUK RENCANA
Keterlambatan pengesahan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2026 kembali membuka persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ini bukan sekadar soal teknis pembahasan anggaran, melainkan refleksi rapuhnya kepemimpinan birokrasi pada jabatan paling strategis: Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam arsitektur pemerintahan daerah, posisi Sekda sangat tegas diatur. Pasal 213 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan Sekda sebagai koordinator perangkat daerah. Lebih spesifik dalam urusan keuangan, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab prinsip yang secara operasional berada di tangan TAPD.
Lebih jauh, Pasal 16 ayat (1) PP 12/2019 menyebutkan secara eksplisit bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah . Ayat berikutnya menegaskan tugas TAPD, antara lain:
menyusun KUA dan PPAS,
menyusun Rancangan APBD,
serta mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dalam proses penganggaran.
Artinya, ketika APBD tersendat dan pembahasan berlarut, sorotan terhadap peran Sekda sebagai Ketua TAPD bukan asumsi politis, melainkan konsekuensi logis dari mandat regulasi.
Situasi Pekanbaru menjadi semakin kompleks karena hingga kini kota ini belum memiliki Sekda definitif sejak mantan Sekda Indra Pomi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekosongan jabatan strategis tersebut diisi oleh pelaksana tugas. Terbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru setelah dilantik oleh Wali Kota Agung Nugroho pada Rabu, 3 Desember 2025.
Penunjukan Pj Sekda tentu sah secara administratif. Namun harus diakui, dalam praktik birokrasi, Penjabat memiliki keterbatasan legitimasi dan ruang gerak, terutama untuk mengambil keputusan strategis yang menuntut ketegasan politik-birokrasi. Kondisi ini berpotensi melemahkan posisi TAPD dalam “mengunci” KUA–PPAS dan RAPBD, sehingga pembahasan dengan DPRD menjadi berlarut dan penuh koreksi.
Padahal, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah mengatur secara rinci mekanisme tersebut. Pasal 90 Permendagri 77/2020 menegaskan bahwa KUA dan PPAS harus menjadi dasar penyusunan RAPBD dan tidak boleh berubah secara substansial tanpa kesepakatan bersama. Ketika arah KUA–PPAS tidak solid sejak awal, pembahasan RAPBD hampir pasti menemui jalan buntu.
Konsekuensi dari keterlambatan APBD juga bukan isapan jempol. Pasal 312 UU 23/2014 secara tegas mengatur sanksi administratif berupa penundaan hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRD apabila APBD tidak ditetapkan tepat waktu. Di luar sanksi formal, dampak nyata langsung dirasakan publik: proyek pembangunan tertunda, pelayanan publik stagnan, dan hak dasar warga kota terabaikan.
Regulasi memang menyediakan jalan terakhir jika kebuntuan tidak terurai. Pasal 107 PP 12 Tahun 2019 dan penjelasannya dalam Permendagri 77/2020 memberi ruang bagi kepala daerah untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang APBD dengan menggunakan plafon anggaran tahun sebelumnya, apabila DPRD dan kepala daerah tidak mencapai persetujuan. Namun perlu ditegaskan, Perkada ini bersifat sementara, terbatas, dan darurat, bukan solusi ideal, apalagi pengganti fungsi penganggaran bersama DPRD.
Mengandalkan Perkada sejatinya adalah sinyal kegagalan konsolidasi, bukan keberhasilan tata kelola.
Sorotan terhadap peran Sekda dan TAPD harus dipahami sebagai peringatan institusional, bukan serangan personal. Namun pesan utamanya jelas: Wali Kota Pekanbaru tidak boleh salah memilih Sekda definitif. Jabatan ini menuntut figur yang kuat secara manajerial, menguasai regulasi keuangan daerah, dan mampu menjadi jembatan efektif antara eksekutif dan legislatif.
Sebab, di tangan Sekda lah ritme birokrasi dikendalikan, anggaran dikunci, dan keberlanjutan prestasi Wali Kota dipertaruhkan. Jika APBD terus tersendat, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga capaian pembangunan yang telah diraih.
