PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Ketua DPW Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, H. Rio Kasairy, S.Sos, resmi melantik Pengurus DPD PWMOI Kota Pekanbaru periode 2025–2028 di Hotel Alfa, Jalan H. Imam Munandar, Pekanbaru, Kamis (11/12/2023).
Acara turut dihadiri Ketua Umum DPP PWMOI Drs. HM Jusuf Rizal SE SE, M.Si, Bendahara Umum DPP PWMOI Ranti E. Tanjung, SE, Forkopimda Riau, serta para Ketua DPD PWMOI kabupaten/kota se-Riau.
Pelantikan diawali dengan tari persembahan, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, pemutaran video perjalanan PWMOI Riau, serta pembacaan SK penetapan pengurus DPW dan DPD se-Riau oleh Bendahara Umum DPP PWMOI.
Dalam sambutannya, Ketua DPW PWMOI Riau H. Rio Kasairy menyampaikan bahwa PWMOI telah berdiri di Riau sejak 2022 dengan ketua perdana almarhum Boma. Rio yang sebelumnya menjabat sekretaris kini melanjutkan kepemimpinan almarhum untuk memperkuat organisasi dan meningkatkan profesionalisme wartawan. Mengusung tema “Profesional Pers Profesional, Riau Bermartabat”, Rio menegaskan tekadnya memperbaiki citra PWMOI.
“Saya tidak mau lagi mendengar anggota PWMOI dilecehkan atau disebut wartawan gadungan. Semua anggota harus bekerja profesional untuk Riau yang bermartabat,” tegas Rio.
Selain pelantikan, PWMOI juga meluncurkan Ambulans Gratis untuk masyarakat Kota Pekanbaru, sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan sosial organisasi.
Ketua DPD PWMOI Kota Pekanbaru, Aprianto, yang kembali dipercaya memimpin untuk periode 2025–2028, menyampaikan rasa terima kasih kepada DPW dan seluruh anggota. Ia menegaskan bahwa PWMOI adalah wadah persatuan wartawan media online di Indonesia.
“Saya minta kepada seluruh Forkopimda agar tidak membeda-bedakan wartawan PWMOI dan non-PWMOI. Kita sama-sama satu profesi,” ujarnya.
Aprianto juga menekankan komitmen disiplin organisasi. Ia melarang keras anggota meminta-minta, menakut-nakuti pejabat atau pengusaha, serta menggunakan nama PWMOI untuk kepentingan pribadi. “Jika ada yang ketahuan, laporkan ke saya. Saya pastikan orang tersebut saya keluarkan dari PWMOI Pekanbaru,” tegasnya.
Ia menambahkan, anggota PWMOI dibuktikan melalui Kartu Tanda Anggota (KTA) dan tercantum dalam SK resmi. “Jika tidak punya KTA dan tidak terdaftar di SK, berarti bukan pengurus maupun anggota PWMOI,” ujarnya.
Saat ini, terdapat 155 media yang tergabung dalam PWMOI. Jika anggota mengalami persoalan hukum, PWMOI siap memberikan pendampingan melalui Kabid Hukum, Dr. Zulkifli, SH, MH.***Bmc(Mp)


