
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Benarkah adanya oknum Tenaga Pendidik (Guru), dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah hingga digantinya dengan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 serta yang saat ini kembali diganti dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.mencabut ke dua Peraturan tersebut diatas ?.
Untuk diketahui, bagi oknum Guru yang menjabat sebagai Kepala Sekolah sebelum tahun 2018 dan setelah ditetapkannya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Hendaknya mengikuti persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan tersebut, dimana Guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki kompetensi yang relevan dan mengikuti pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
Dan bagi Oknum Guru yang menjadi Kepala Sekolah setelah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dinyatakan dicabut, bagi yang ingin menjadi Kepala Sekolah dan yang telah menjadi Kepala Sekolah sebelum dan sesudah ditetapkan peraturan Kementrian Pendidikan yang baru, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Hendaknya wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan tersebut, hingga peraturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut ke dua Peraturan tersebut diatas ( Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 dan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 )
Akan hal peraturan Kementrian Pendidikan tersebut diatas, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke salah satu Kepala Sekolah Menengah Tingkat Pertama (SMP) Negeri yang ada di Pekanbaru yakni Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya, oknum Kepala SMP Negeri 4 dalam menduduki jabatannya sebagai Kepala Sekolah diduga tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Kementrian Pendidikan yang mengatur akan Penugasan Guru menjadi Kepala sekolah baik sebelum dirinya menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 hingga dirinya menjabat Kepala Sekolah di SMP tersebut yang patut dipertanyakan.
Adapun konfirmasi yang dilakukan awak media kepada oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru, pada Kamis ( 14/08/2025 ) :
Assalamualaikum W.W
YTH Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru
Bersama ini izin konfirmasi sbb :
1. Sudah berapa lama ibuk menjabat Kepala Sekolah ?
2. Sudah berapa lama Ibuk menjabat Kepala Sekolah di SMP Negeri 4 Pekanbaru?
3. Apakah dalam menduduki Jabatan Kepala Sekolah sudah memenuhi aturan dan/atau regulasi untuk menduduki Jabatan Kepala Sekolah?
4. Jika sudah regulasi dan/aturan apa yang ibuk ikuti dalam menduduki Jabatan Kepala Sekolah?
5. Dan persyaratan apa yang ibuk sampaikan kepada Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan dalam penjaringan Kepala Sekolah?
6. Prestasi apa yg ibu buat selama menjabat Kepala Sekolah, yang dapat mengharumkan nama Satuan Pendidikan, dan Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan?
7. Prestasi apa yg Ibu buat selama menjabat Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru, sehingga dapat mengharumkan nama SMP Negeri 4 dan Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan Pekanbaru.? Berikan contoh dan/atau kegiatan sekolah yang membawa nama harum sekolah dan pemerintah Pekanbaru.
Demikian Konfirmasi ini disampaikan ke via WhatsApp Ibuk pribadi/dan atau group khusus ini demi kemajuan pendidikan di kota Pekanbaru guna untuk dijadikan konsumsi Publik.
Atas jawaban yang ibuk berikan selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru diucapkan Terimakasih.
Namun amat disayangkan hingga berita ini diunggah dimedia, Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 kota Pekanbaru Provinsi Riau tidak bersedia memberikan jawaban apapun akan konfirmasi yang telah dilakukan awak media.(Team)
Sumber : DPP AMI