
PELALAWAN ,Bandamuaonline.com — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya, Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada hari Minggu 22 Juni 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ka SPKT III Aipda Dedi Wahyu, yang menyampaikan bahwa patroli dan himbauan dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan, serta menginformasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
Personel Polsek Bandar Sei Kijang gencar menyebarkan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Hasil dari kegiatan patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan titik api maupun titik asap di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Kegiatan patroli dan himbauan serta penyebaran maklumat berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan situasi yang aman dan terkendali.
Kapolsek Bandar Sei Kijang berharap bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dengan kerjasama antara Polsek dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang dapat terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.***Bmc(Mp)