DUMAI ,Bandamuaonline.com — Proyek Pekerjaan Pagar besi Terminal Barang Dinas Perhubungan kota Dumai di duga gelap tanpa ada Papan nama Proyek.
Ketika awak media turun ke lapangan Terminal barang jalan Soekarno Hatta kecamatan Dumai selatan dan melihat ada nya proyek pekerjaan Pagar besi yang belum tuntas di kerjakan itu tidak terlihat adanya papan nama proyek. senin 02/12/2025.
Seharus nya kalau memang Dinas Perhubungan punya program pekerjaan yang sifat Proyek dengan menggunakan anggaran APBD, di wajibkan memasang papan nama proyek sehingga masyarakat dapat mengetahui berapa anggaran nya dan dari mana anggaran di ambil.
Kewajiban untuk memasang papan nama proyek tertuang dalam UUD.Keterbukaan Informasi Publik (K.I.P) nomor 14.tahun 2008.dan Perpres.nomor 70 tahun 2012.tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah.
Oleh karna nya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan aturan yang wajib di laksanakan,agar masyarakat dapat mengetahui apa saja informasi yang pemerintah programkan untuk membangun negara maupun daerah.
Proyek Pekerjaan pembuatan Pagar besi Terminal barang milik Dinas Perhubungan merupakan proyek pengadaan barang dan jasa.
Lalu awak media bertanya kepada salah seorang yang lagi santai di lokasi proyek kapan pekerjaan ini di mulai, orang itu menjawab lebih kurang satu bulan.
Kalau di lihat proyek tersebut dengan panjang Pagar juga lebih kurang 100 meter di perkirakan Menelan Anggaran APBD daerah berkisar Rp.200.000.000 lebih,200 juta lebih.
Dan proyek pekerjaan pembuatan Pagar besi belum kelar masih perlu pengecoran untuk penguatan tiang bawah agar Pagar tidak tumbang.
Selanjutnya awak media menghubungi Kepala dinas Perhubungan kota Dumai Drs. Said Efendi. Msi. Melalu telepon seluler nya namun tidak tersambung, untuk konfirmasi tentang tidak ada nya papan nama proyek pekerjaan pembuatan Pagar besi di terminal barang jalan Soekarno Hatta tersebut.
Sehingga awak media berkesimpulan bahwa proyek pekerjaan pembuatan Pagar besi gelap Anggaran alias siluman.
Seharus pihak Dinas Perhubungan mengetahui tentang peraturan UUD.Keterbukaan Informasi Publik (K.I.P) nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sampai berita ini di terbitkan, setelah beberpa kali awak media mendatangi kantor untuk Konfirmasi, bapak lagi dinas di luar kota sebut seorang pegawai kontor ,dan awak mencoba melalui telpon pribadi tidak aktif,hingga kini awak media belum mendapat respon dari Kepala dinas Perhubungan,Drs.Said Effendi.Msi.
Dengan demikian bagaimana seorang kepala Dinas yang boleh di katakan selalu tidak berada di kantor dan bagai mana menciptakan pemerintah yang baik dan bersih terhadap keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat menduga bahwa proyek pekerjaan pembuatan pagar besi dinas perhubungan tersebut Gelap Anggaran.**Bmc(Rls/DJ.
