
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Dugaan praktik pemerasan yang melibatkan oknum mengaku wartawan terhadap pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru akhirnya terungkap ke publik.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 22 Maret 2026, di kediaman Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, di Jalan Pengayoman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.
Konferensi pers tersebut dihadiri puluhan awak media yang menyimak langsung penjelasan kronologi lengkap yang disampaikan pihak Kanwil Ditjenpas Riau.
Dalam keterangannya, Maizar menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut adanya pengendalian narkoba dari dalam Lapas Pekanbaru tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan.
“Kami tidak tinggal diam. Semua informasi yang beredar kami telusuri, dan kami pastikan bahwa Lapas Pekanbaru berkomitmen penuh memberantas narkoba serta penggunaan alat komunikasi ilegal,” tegas Maizar.
Bermula dari Oknum Mengaku Wartawan
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2026, ketika dua orang yang mengaku sebagai wartawan mendatangi Lapas Pekanbaru untuk menemui warga binaan berinisial AW.
Namun, keduanya tidak dapat menunjukkan identitas yang jelas serta tidak mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Pihak lapas kemudian mengarahkan agar proses wawancara dilakukan sesuai mekanisme.
Tak lama berselang, sejumlah media online mulai memuat pemberitaan yang menuding adanya pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Diduga Jadikan Berita Sebagai Alat Tekanan
Menanggapi pemberitaan tersebut, tim humas Lapas berupaya melakukan klarifikasi. Namun dalam prosesnya, muncul dugaan praktik tidak etis.
Dalam pertemuan dengan salah satu oknum, pembahasan tidak lagi sekadar klarifikasi, melainkan mengarah pada permintaan uang dengan dalih membantu menurunkan atau take down konten pemberitaan.
“Nominal yang diminta tidak sedikit, bahkan mencapai puluhan juta rupiah. Pada tahap tertentu disebutkan angka Rp15 juta,” ungkap Maizar di hadapan media.
Berujung Laporan Polisi
Merasa dirugikan dan ditekan, pihak Lapas Pekanbaru akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polsek Bukit Raya.
Hasilnya, pada 19 Maret 2026, oknum yang diduga terlibat berhasil diamankan pihak kepolisian. Dari tangan yang bersangkutan, diamankan barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam.
Komitmen Tegas: Tidak Ada Toleransi
Dalam kesempatan itu, Maizar kembali menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga integritas lapas dan memberantas segala bentuk pelanggaran, baik dari dalam maupun luar.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan kerja sama dengan media, namun menolak segala bentuk tekanan yang melanggar hukum.
“Kami terbuka terhadap rekan-rekan media, tapi kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang mencederai profesi dan melanggar hukum,” tegasnya.
Pesan untuk Publik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa informasi yang beredar di ruang publik perlu disikapi secara bijak dan tidak serta-merta dipercaya tanpa klarifikasi.
Pihak Kanwil Ditjenpas Riau memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum demi menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.***Bmc(Mp)
