
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mengumumkan penghentian sementara layanan perekaman serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Keputusan ini diambil setelah terjadi gangguan teknis pada sistem server yang digunakan dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan pihaknya saat ini tengah berupaya keras memperbaiki gangguan tersebut agar layanan dapat segera normal kembali.
“Perbaikan sedang kami lakukan agar layanan dapat segera kembali normal. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat situasi ini,” kata Irma, Selasa (15/7/2025).
Gangguan teknis yang terjadi membuat proses perekaman data dan pencetakan dokumen kependudukan tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini tentu berdampak pada masyarakat yang sudah merencanakan untuk mengurus dokumen penting tersebut dalam waktu dekat.
Irma pun mengimbau masyarakat agar bersabar dan menunda sementara waktu pengurusan dokumen KTP-el maupun KIA hingga ada pemberitahuan resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk memantau informasi terbaru melalui akun media sosial resmi Disdukcapil atau situs resmi kami. Segala perkembangan akan kami sampaikan secepatnya,” ujarnya.
Menurut Irma, gangguan teknis semacam ini bisa saja terjadi sewaktu-waktu. Salah satu penyebab utamanya adalah meningkatnya beban pada server, atau adanya gangguan pada sistem jaringan.
“Gangguan teknis seperti ini memang bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti peningkatan beban server atau gangguan sistem jaringan. Namun, kami berkomitmen untuk segera menormalkan layanan demi memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat,” jelasnya.
Meski layanan perekaman dan pencetakan KTP-el serta KIA dihentikan sementara, Irma menegaskan bahwa layanan lain yang tidak bergantung pada server utama tetap berjalan normal.
“Layanan lain tetap berjalan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena kami akan kembali membuka seluruh layanan setelah sistem dinyatakan stabil,” tutur Irma.
Masyarakat pun diminta untuk tetap tenang dan tidak perlu panik. Disdukcapil Pekanbaru memastikan akan melakukan perbaikan secepat mungkin agar pelayanan dapat segera diakses kembali.
Langkah penghentian sementara ini juga diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan kualitas data dan dokumen yang diterbitkan benar-benar valid dan tidak bermasalah.
Selain itu, Irma juga menekankan pentingnya kesabaran masyarakat dalam menghadapi kondisi teknis yang tidak bisa dihindari ini.
“Kami memahami banyak masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan segera. Namun, kami mohon pengertian bersama agar proses perbaikan berjalan lancar,” katanya.
Disdukcapil berjanji akan memberikan update secara berkala, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak terjebak pada kabar simpang siur.
“Informasi resmi hanya kami sampaikan melalui saluran resmi. Jadi mohon hindari berita-berita tidak benar yang beredar,” tambah Irma.
Bagi masyarakat yang mendesak membutuhkan dokumen tertentu untuk keperluan mendesak, Irma menyarankan agar menghubungi langsung pihak Disdukcapil untuk mendapatkan solusi atau penjelasan lebih lanjut.
Dengan adanya transparansi informasi ini, diharapkan masyarakat tetap merasa tenang dan percaya bahwa pemerintah daerah berusaha maksimal untuk memulihkan layanan secepat mungkin.
Penundaan layanan ini menjadi pengingat pentingnya kesiapan sistem teknologi dalam pelayanan publik. Meski sementara, perbaikan yang menyeluruh justru akan membawa pelayanan yang lebih baik di masa depan.
Disdukcapil Kota Pekanbaru memastikan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima bagi seluruh warga, meski harus melewati tantangan teknis seperti saat ini.
“Terima kasih atas kesabaran dan pengertiannya. Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat Pekanbaru,” tutup Irma.***Bmc(Mcr/Mp)