
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. Pimpin Penyerahan Aset Pemerintah Hasil Pengamanan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kepada Pj.Bupati Kampar H. Hambali, SH.,MH. yang disaksikan langsung oleh para PJU Kejati Riau, Kejari Kampar & OPD Kab.Kampar di Sasana HM.Prasetyo Kejati Riau.(17/02/2025)
Aset Pemerintah yang diserahkan dari Kejati Riau melalui bidang Pidsus kepada Pemkab Kampar adalah berupa 156 unit Smartphone & 4 Kendaraan Dinas yang tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ASN Pemkab Kampar.
Kajati Riau saat menyampaikan sambutanya dalam acara penyerahan ini berharap agar seluruh OPD Pemkab Kampar dapat menggunakan aset milik Pemerintah ini sesuai peruntukanya dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam pasal 222 ayat(3).
Kajati juga mengingatkan untuk melakukan optmalisasi dalam penatausahaan seluruh aset Pemerintah yang dikuasai oleh berbagai OPD/ASN di lingkungan Pemkab Kampar. “Guna mencegah penyalahgunaan/penyelewenangan/TP.Korupsi terhadap aset milik Pemerintah maka perbaikan tata kelola dan peningkatan tranparansi serta akuntabilitas terhadap aset/keuangan daerah menjadi suatu keharusan dalam menjaga kekayaan Pemerintah” ungkap Kajati.
“Berbagai rekomendasi hasil temuan Tim Pidsus dalam pengelolaan aset secara teknis telah kami serahkan untuk kemudian dapat ditindaklanjuti dengan penertiban dan pengamanan aset sesuai peruntukannya” tegas Kajati.
Kegiatan penyerahan aset hasil pengamanan & penertiban oleh bidang Pidana Khusus kepada Pemkab Kampar diakhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Pernyerahan Aset dan Penyerahan Aset secara langsung oleh Kajati Riau kepada Pj.Bupati Kampar.(***)