
PEKANBARU ,Vokalonline.com – Ferdiansyah kembali terpilih sebagai pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (DPD AKLI) Riau untuk priode 2025-2030 Terpilihnya kembali Ferdiansyah merupakan hasil dari Musda DPD AKLI Riau yang digelar Rabu 23 April 2025 yang dilaksanakan di Kota Pekanbaru
Dalam Musyawarah Daerah Ke XIII dengan tema “Moderisasi AKLI Riau Menghadapi Perkembangan Teknologi Dan Regulasi Ketenagalistrikan itu diikuti 4 DPC AKLI dan 18 Bandan Usaha di Provinsi Riau.
Proses pemilihan Ketua AKLI mengunakan sistem formatur,dari 18 pemegang hak suara formatur ,dipilih 5 orang menjadi Formatur yakni Yohanis,Exjhonson,Diaon,David dan Syamsul Bahri.Dalam musyawarah rapat Formatur tesebut seluruh anggota formatur sepakat kembali memberikan dukungan sepenuhnya kepada Ferdiansyah untuk kembali memimpin DPD AKLI Riau, untuk masa kepengurusan 2025-2030.
Dalam sambutanya Ketua Umum DPD AKLI Riau terpilh Ferdiansyah mengucapkan terima kasih atas dukungan yang kembali diberikan kepada dirinya. Dikatakan, amanah yang diberikan ini tentunya harus dibarengi dengan dukungan-dukungan dari semua anggota AKLI
Amanah yang kembali diberikan ini merupakan tanggungjawab besar bagi saya untuk terus berikhtiar memajukan AKLI di provinsi Riau, Kepercayaan ini tentu saya perlu dukungan dari semua pihak, terutama teman-teman dari anggota dan pengurus AKLI,”ucapnya
Sementara itu Ketua Umum DPP AKLI Muji Muhardi mengucapkan alhamdulillah Musda AKLI Riau berjalan dengan baik dan mengucapkan selamat atas terpilihnya Kembali Ferdiansyah sebagai Ketua Umum DPD AKLI Riau
“Alhamdulillah Musyawarah Daerah Ke XIII ini bisa sukses berjalan dengan lancar menghasilkan keputusan musyawarah yang luar biasa memuaskan semuanya.
Selain itu,Muhardi mengatakan bahwa AKLI ini organisasi yang sudah panjang pengelamanya jadi berbagai pemasalahan yang ada bisa kita selesaikan dengan baik, seperti hari ini kita buktikan pada Musda ke XIII ini dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Dalam kesempat itu juga,Murhadi menegaskan DPC yang sudah terbentuk namun anngotanya tidak mencukupi sebagai pengurus itu masih sah dan legal.
Lebih lanjut dijelaskannya,kalau masih ada kepengurusan di DPD dan DPC yang masih kurang itu tugas Ketua bersama sekretaris dan bendahara untuk merekrut yang baru menjadi pengurus,jika sekretaris dan bendahara tidak ada ,Ketua juga boleh mencari pengganti kepengurusan yang kosong tersebut, kecuali pembentukan DPC baru itu memang persyaratanya harus memenuhi ketentuan yang ada,”pungkas Muhardi***Vol(Madi)