PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Dinamika internal di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada adanya gesekan kewenangan dalam pengelolaan program pembinaan dan pengembangan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang memicu perdebatan di internal birokrasi pendidikan daerah.
Gesekan tersebut mencuat seiring munculnya perbedaan tafsir terkait batas kewenangan antara jabatan struktural, khususnya pada level teknis bidang pembinaan SMA, dengan kewenangan administrasi dan kebijakan yang berada di tingkat pimpinan dinas dan pemerintah daerah. Perbedaan tafsir ini kemudian berkembang menjadi polemik, terutama ketika dikaitkan dengan sejumlah program strategis pendidikan.
Beberapa program yang menjadi perhatian antara lain pelaksanaan kegiatan tryout UTBK-SNBT bagi siswa SMA serta pengusulan bantuan pemerintah pusat untuk program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah. Program-program tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan dan kesiapan peserta didik menghadapi seleksi masuk perguruan tinggi.
Dalam struktur birokrasi pendidikan, Kepala Bidang Pembinaan SMA memiliki peran teknis dalam menyiapkan konsep program, melakukan pendataan kebutuhan satuan pendidikan, serta menjalin koordinasi teknis dengan pihak terkait. Namun, dalam praktiknya, ruang kerja teknis ini dinilai bersinggungan dengan kewenangan administrasi, terutama ketika menyangkut surat-menyurat dan pengambilan keputusan yang mengatasnamakan pimpinan dinas.
Perdebatan kian mengemuka ketika pengusulan program revitalisasi SMA ke pemerintah pusat dikaitkan dengan persoalan prosedur dan hierarki kewenangan. Secara administratif, surat usulan program tersebut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah melalui Direktorat SMA, serta ditandatangani atas nama Kepala Dinas Pendidikan. Jalur ini selama ini dikenal sebagai mekanisme resmi pengusulan program pusat ke daerah.
Di sisi lain, fakta lapangan menunjukkan adanya peningkatan signifikan jumlah sekolah di Riau yang menerima program revitalisasi. Pada tahun 2025, jumlah SMA penerima program tercatat sekitar 25 unit. Sementara pada tahun 2026, jumlah tersebut melonjak menjadi 76 SMA, ditambah 33 SMK, dengan total 109 satuan pendidikan yang mendapatkan dukungan melalui APBN. Lonjakan ini menjadi indikator adanya upaya aktif dalam memperjuangkan kebutuhan pendidikan daerah di tingkat pusat.
Dalam realitas birokrasi nasional, komunikasi intensif, koordinasi teknis, dan jejaring kerja dengan kementerian kerap menjadi faktor penentu keberhasilan daerah memperoleh program. Daerah yang pasif menunggu proses formal sering kali tertinggal, sementara daerah yang aktif membangun komunikasi cenderung lebih cepat mendapatkan perhatian pusat. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan perdebatan: antara kepatuhan prosedural dan kebutuhan akan inisiatif teknis.
Pemerintah Provinsi Riau sendiri menegaskan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan terhadap hierarki kewenangan dalam setiap pengambilan kebijakan. Namun di saat yang sama, muncul pandangan bahwa ketertiban administrasi seharusnya tidak mematikan ruang inovasi dan inisiatif teknis yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan.
Gesekan kewenangan di Dinas Pendidikan Riau ini pada akhirnya menjadi pengingat pentingnya kejelasan pembagian peran dalam birokrasi. Tanpa batas yang tegas dan dipahami bersama, program pendidikan yang sejatinya berpihak pada kepentingan siswa justru berpotensi terhambat oleh polemik internal.
Ke depan, pembenahan tata kelola, penguatan komunikasi internal, serta penyamaan persepsi antarjenjang kewenangan menjadi kunci agar energi birokrasi pendidikan dapat kembali difokuskan pada tujuan utama: menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan bagi generasi muda Riau.***Bmc(Rls/Red*)
