
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyaksikan langsung penyerahan aset barang bukti perkara korupsi PT Duta Palma kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di Kantor Kejati Riau pada 11 Maret 2025.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang secara resmi menyerahkan pengelolaan barang bukti perkebunan sawit seluas 221.868 hektare dalam perkara korupsi PT Duta Palma kepada Menteri BUMN Erick Thohir pada 10 Maret 2025.
Dalam proses ini, Satgas PKH JAM Pidsus memfasilitasi penyerahan perkebunan sawit PT Duta Palma yang berada di wilayah Riau kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara, dengan luas mencapai 84.404 hektare.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara, Letjen (Purn) Agus Sutomo.
Selain Kajati Riau, penyerahan aset ini juga disaksikan oleh Wadan Satgas Garuda Brigjen TNI Doddy Triwanto, Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Sugiyono, jajaran Satgas PKH, Wakapolda Riau, Pj Sekda Riau, serta perwakilan dari PTPN Pusat dan PTPN IV, termasuk jajaran direksi PT Agrinas Palma Nusantara.
Usai penyerahan, Kajati Riau bersama Tim Satgas PKH dan rombongan meninjau langsung aset yang diserahterimakan.
Kegiatan ini juga diikuti dengan sosialisasi terkait kepastian nasib para karyawan, yang dipastikan tetap dalam perlindungan dan jaminan negara.(Red)