
PEKANBARU,Bandamuaonline.com — Kuasa hukum Edo Rendra, Jhoni Saputra dan Suroto melalui surat resmi yang dikirimkan pada Selasa (21/1) meminta kepada sejumlah instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rokan Hilir (Rohil).
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaksa Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta Komisi Kejaksaan RI, yang meminta agar Hari Dharma Putra, Kalaksa BPBD Rohil, yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka. Surat ini mengungkapkan sejumlah bukti yang mendasari permintaan tersebut, di antaranya adanya keterlibatan Hari Dharma Putra dalam proses yang diduga fiktif terkait Surat Pertanggungjawaban (SPj) kegiatan Bimtek.
Dalam suratnya, kuasa hukum Edo Rendra menyoroti sejumlah fakta, seperti pelaksanaan Bimtek yang seharusnya dilakukan pada tahun 2022, namun justru dilaksanakan pada tahun 2023, meskipun Hari Dharma Putra selaku PA mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak boleh dilakukan di tahun 2023. Selain itu, Hari Dharma Putra juga dianggap mengetahui bahwa dokumen SPj yang ditandatanganinya adalah fiktif, termasuk pembagian uang saku yang tidak sesuai dengan jumlah peserta yang tercatat dalam Surat Perintah Tugas (SPT).
“Sebagai PA, Hari Dharma Putra seharusnya bertanggung jawab penuh atas kegiatan Bimtek ini, terutama karena ada indikasi manipulasi data dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Jhoni Saputra, salah satu kuasa hukum Edo Rendra.
“Kami berharap agar instansi terkait segera mengambil langkah yang tegas untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlepas dari jeratan hukum dalam kasus ini,” tambahnya.
Edo Rendra saat ini tengah menjalani proses persidangan dalam perkara itu. Dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya perkara ini juga mencatat bahwa, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, Hari Dharma Putra seharusnya juga dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Kuasa hukum Edo Rendra juga melampirkan bukti-bukti berupa fotokopi SPj fiktif dan keterangan dari Hari Dharma Putra dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menunjukkan adanya aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam upaya untuk memulihkan kerugian negara, Hari Dharma Putra juga disebutkan telah mengeluarkan kontribusi pribadi sebesar Rp100 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian dana tersebut.
“Melalui surat ini, kami berharap agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bimtek TA 2022 ini tidak hanya berhenti pada klien kami, tetapi juga melibatkan pihak-pihak lain yang turut terlibat, terutama mereka yang memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran tersebut,” tutup Jhoni Saputra.***Bmc(Mp)