EDITORIAL
Oleh :Redaksi Bandamuaonline.com
Kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan SMA, SMK, dan SLB yang diterapkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau lahir dari kepedulian terhadap kualitas pembelajaran. Di tengah derasnya arus digital, sekolah dihadapkan pada tantangan menjaga konsentrasi, etika, dan interaksi sosial peserta didik.
Tidak dapat dimungkiri, penggunaan gawai yang tidak terkontrol kerap mengganggu proses belajar. Dalam konteks ini, langkah pengaturan menjadi ikhtiar untuk mengembalikan sekolah sebagai ruang pendidikan yang kondusif dan berkarakter.
Namun pendidikan juga bergerak seiring perubahan zaman. Teknologi telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari peserta didik dan tidak sepenuhnya dapat dipisahkan dari proses belajar. Oleh karena itu, kebijakan pembatasan gawai perlu dipahami sebagai upaya penataan, bukan penolakan terhadap kemajuan digital.
Tantangan utama kebijakan ini terletak pada keseimbangan. Sekolah dituntut menegakkan disiplin, sekaligus menyiapkan peserta didik agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab. Di sinilah peran guru, orang tua, dan pemerintah menjadi sangat penting untuk berjalan seiring.
Uji coba selama tiga bulan memberi ruang evaluasi yang konstruktif. Dengan dialog terbuka dan perbaikan berkelanjutan, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan pendidikan tanpa mengabaikan tuntutan zaman.
Sebab tujuan pendidikan sejatinya bukan menjauhkan anak dari teknologi, melainkan membimbing mereka agar siap menghadapi masa depan dengan nilai, etika, dan kecakapan digital yang memadai.
