
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Di tengah-tengah kesulitan ekonomi yang melanda masyarakat, praktik jual beli Lembaran Kerja Siswa (LKS) yang sudah dilarang oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru masih saja terjadi. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim awak media, beberapa sekolah dasar di Pekanbaru masih mewajibkan siswa untuk membeli LKS, meskipun sudah ada aturan yang jelas tentang larangan tersebut.
Salah satu orang tua murid Sekolah Dasar (SD) Negeri 176 Pekanbaru, yang meminta namanya disamarkan di dalam berita mengeluhkan bahwa anaknya diharuskan membeli buku LKS seharga Rp. 150.000 per paket, atau sebanyak 10 lembar LKS. Selain itu, ada satu Mapel yang bukunya harus dibeli di toko buku dengan harga Rp135 ribu.
Uang untuk pembelian LKS ini harus dikumpulkan kepada salah seorang guru di sekolah,setelah itu baru anak diberikan LKS.,”ungkapnya
Kami sambungnya selaku ortu siswa awalnya keberatan adanya pungutan LKS ini sudah memprotes pihak sekolah, tapi jawaban pihak sekolah, LKS itu kebijakan masing-masing sekolah. Ortu ini protes karena beberapa sekolah lain di dekat tempat mereka tinggal tidak mengadakan LKS.
Ia menyebut tahun lalu kami tidak protes, karena masih banyak sekolah menjual LKS. Namun tahun ini sudah himbauan dari Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru larang jual beli LKS di sekolah namun himbahuan tersebut di abaikan oleh pihak sekolah
Praktik ini sangat merugikan orang tua murid, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang saat ini sedang dialami. ,” ungkapnya
Terkait hal ini awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala SDN 176, Raja Seatinis melalui telepon, Rabu, 27 Agustus 2025. Namun, Kepsek membantah dengan mengatakan tidak ada jual beli LKS di sekolahnya,”terang Kepsek
Dari pantau awak media jual beli LKS juga terjadi dibeberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Pekanbaru,seperti baru – baru ini di SDN 017 yang sempat viral dibertitakan orang tua siswa Keluhkan Buku Wajib Seharga Rp139 Ribu, 4 Kali Lipat dari Pasaran. praktik yang sama diduga juga terjadi di SDN 167 Pekanbaru terkait hal ini awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala SDN 167,Hasminarni melalui telepon seluler,meski telepon aktif terlihat berdering namun tidak diangkat oleh Kepsek
Melihat kondisi itu, Forwadik Riau mempertanyakan keseriusan pihak Disdik Kota Pekanbaru, dalam menangani masalah ini.
Meski sudah ada himbaun larangan jual beli LKS di sekolah yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Nomor : 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024. Namun praktek jual beli LKS tetap berjalan,bahkan lebih miris lagi diduga buku –buku LKS ini jaul diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) padahal sudah jelas diatur dalam SK Salinan No 023 AHP 2023 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pendamping Kelas,
Kita berharap Walikota Pekanbaru melalui Disdik Pekanbaru, lebih serius mengenai masalah ini. Ini sudah meresahkan ortu dalam kondisi perekonomian yang seperti saat ini. Jangan sampai SE dari Disdik di’kacangin’ saja oleh para Kepsek bandel ini,” tegas Munazlen Nazir.
Selain itu, Disdik Pekanbaru juga diminta untuk turun ke sekolah-sekolah yang bandel danelakukan investigasi langsung.
Forwadik Riau mendugaasih banyak sekolah yang melakukan praktek jual beli LKS ini.***