
PELALAWAN ,Bandamuaonline.com – Polsek Bandar Seikijang melaksanakan kegiatan Patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan pada hari Jum’at, tanggal 29 Agustus 2025, sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang. Rangkaian kegiatan meliputi:
Patroli dan memberi himbauan atas larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menyebarkan maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
Lokasi serta sasaran Patroli adalah wilayah hukum Polsek Bandar Seikijang yang rawan kebakaran lahan dan Hutan.
Hasil dari kegiatan Patroli. Tidak ditemukannya Titik Api maupun Titik Asap.
Kegiatan patroli dan himbauan serta penyebaran maklumat berakhir sekira pukul 10.45 WIB, situasi terdapat dalam keadaan Aman dan Terkendali.
Dengan adanya kegiatan ini, Polsek Bandar Seikijang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan.***Bmc(Mp)