
PALEMBANG ,Bandamuaonline.com — Kamis,tanggal13Februaritahun2025bertempatdiKejaksaanNegeriPalembangdilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang kePenuntut Umum padaKejaksaan Negeri Palembang, setelahdinyatakanbahwa berkas Perkara an Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Berkas Perkara an Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang yang akan diagendakan pada hari Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025. Menurut Jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang agar setelah dilaksanakannyaPenyerahanTersangkadanBarangBukti(TahapII)dariTimPenyidikKejaksaan NegeriPalembang,diharapkanJaksaPenuntutUmumuntuksegeramempersiapkansegalaproses administrasi terkait perkara tersebut dan segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.
Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan berjalan dengan aman dan lancar.
Sumber : Kasi Intel Kejari Palembang