PEKANBARU ,Bandamuaonline.com — Salah satu pengurus Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau resmi dilantik sebagai bagian dari kepengurusan PBH PERADI Pekanbaru masa bakti 2024–2029. Pelantikan berlangsung di Ballroom Hotel Royal Asnof, Sabtu (14/2/2026) malam, dan dihadiri Ketua Umum PBH PERADI, Suhendra Asido Hutabarat
Dalam sambutannya, Asido menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang dilantik serta berharap para pengurus dapat menjalankan amanah dengan baik dan memberi pelayanan hukum terbaik, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan pusat bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 22 ayat (1) yang mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Sementara ayat (2) mengatur bahwa tata cara pemberian bantuan hukum tersebut diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan teknisnya kemudian diatur dalam PP Nomor 83 Tahun 2008, yang antara lain mewajibkan organisasi advokat membentuk unit kerja bantuan hukum dalam waktu enam bulan setelah aturan berlaku.
Menurut Asido, organisasi advokat yang konsisten menjalankan amanat undang-undang tersebut adalah PERADI, yang saat ini dipimpin Otto Hasibuan. Ia juga mengulas bahwa PBH PERADI lahir pada 11 Mei 2009, tidak lama setelah terbitnya PP tersebut pada 30 Desember 2008.
Ia menegaskan bahwa kewajiban pro bono harus dilaksanakan advokat PERADI baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, karena hal itu telah diatur dalam peraturan organisasi. Ia pun menyatakan keyakinannya bahwa para pengurus PBH PERADI Pekanbaru mampu menjalankan fungsi pengelolaan secara amanah, sehingga advokat dapat melaksanakan minimal satu kegiatan bantuan hukum cuma-cuma selama masa KTPA.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua DPW PWMOI Provinsi RiauH. Rio Kasairy, S.Sos melalui Humas PWMOI Hendra menyampaikan ucapan selamat kepada Desi Silvia Anggraini, S.H., anggota Bidang Hukum dan Advokasi DPW PWMOI Riau, atas pelantikannya sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Pro Bono PBH PERADI Pekanbaru periode 2024–2029.
Ia menilai keberadaan unit pro bono tersebut sangat penting sebagai sarana pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. PWMOI Riau, lanjutnya, siap bersinergi dan berkolaborasi dengan PBH PERADI Pekanbaru dalam mengedukasi masyarakat mengenai hukum, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.
“Karena saudari Desi merupakan bagian dari keluarga besar kami, kami siap mendukung program-program beliau dalam memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat,” ujarnya.***Bmc(Rls/Red)
