
PALEMBANG ,Bandamuaonline.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan uang senilai Rp 506,15 miliar pada Kamis, 7 Agustus 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada penyelamatan keuangan negara. Dengan penyitaan ini, potensi penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun dari estimasi kerugian total sebesar Rp 1,3 triliun.
Selain uang tunai yang disita, Kejati Sumsel juga telah memblokir aset lain yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 miliar. Aset-aset ini akan dilelang untuk meningkatkan penyelamatan keuangan negara.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan. Kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumsel dalam menangani kasus korupsi dan melindungi keuangan negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.