PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Dr. Adolf Bastian, M.Pd, menegaskan bahwa proses pendefinitifan kepala sekolah SMA dan SMK yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt) harus segera dituntaskan. Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Di awal tahun 2026 kami berharap tidak ada lagi Plt kepala sekolah SMA dan SMK di Provinsi Riau,” kata Prof. Adolf Bastian kepada media ini, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Riau saat ini telah melakukan berbagai persiapan untuk mengajukan penugasan kepala sekolah definitif pada satuan pendidikan yang masih dijabat Plt. Ia mengakui, selama ini terdapat sejumlah kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan pengangkatan kepala sekolah definitif.
“Keterlambatan ini memang ada faktor teknis di Dinas Pendidikan. Namun kami melihat sudah ada langkah strategis yang dilakukan, seperti koordinasi dengan BPKAD dan pembentukan Badan Pertimbangan Kepala Sekolah yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau,” jelasnya.
Prof. Adolf juga menegaskan bahwa persoalan keterlambatan pengangkatan kepala sekolah definitif bukan hanya terjadi di Riau, melainkan juga dialami oleh sejumlah daerah lain di Indonesia.
Ia menyebutkan, kepala sekolah yang saat ini masih berstatus Plt akan menjadi prioritas untuk didefinitifkan. Proses penugasan tersebut, lanjutnya, dapat disertai dengan mekanisme seleksi sederhana seperti wawancara atau penilaian portofolio.
“Bisa saja dilakukan wawancara sederhana atau penilaian berbasis portofolio. Yang penting prinsip kehati-hatian dan profesionalitas tetap dijaga,” ujarnya.
Namun demikian, Prof. Adolf menekankan bahwa pendefinitifan kepala sekolah tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. PGRI Riau mendorong agar kepala sekolah yang telah definitif wajib dibekali dengan pelatihan dan penguatan kapasitas.
“Yang tidak kalah penting, setelah definitif kepala sekolah harus dibekali pelatihan manajerial, teknikal, dan kepemimpinan. Jangan hanya mengejar status definitif, tetapi tidak meningkatkan kompetensi mereka sebagai pemimpin sekolah di era sekarang,” tegasnya.
Ia menilai pelatihan manajerial menjadi sangat penting karena tidak menutup kemungkinan masih ada calon kepala sekolah yang secara administratif memenuhi syarat, tetapi belum sepenuhnya cakap dalam aspek kepemimpinan dan pengelolaan sekolah.
Sebagai informasi, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah mengatur secara rinci mekanisme penugasan kepala sekolah sebagai jabatan profesional. Regulasi ini mensyaratkan kualifikasi akademik, kepangkatan, rekam jejak kinerja, serta pengalaman manajerial.
Dalam aturan tersebut, guru PNS diwajibkan memiliki pangkat minimal Golongan III/c, sementara guru PPPK (P3K) juga diberikan kesempatan yang sama untuk menjadi kepala sekolah sepanjang memenuhi persyaratan jabatan dan masa kerja.
PGRI Riau berharap, penerapan regulasi ini tidak hanya menyelesaikan persoalan status Plt kepala sekolah, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas kepemimpinan sekolah dan mutu pendidikan di Provinsi Riau secara berkelanjutan.***Bmc(Rls)
