PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media online yang menyoroti prosedur pemeriksaan logistik koperasi di dalam lapas.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, melalui Humas Lapas, James Rischi. Pernyataan resmi itu diteruskan kepada sejumlah mitra media melalui Grup WhatsApp Mitra Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Februari 2021.
Dalam keterangannya, pihak Lapas menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah pihak lapas mengabaikan prosedur pengamanan terhadap barang yang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan.
Pihak Lapas menegaskan bahwa seluruh barang yang masuk ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, termasuk logistik koperasi, tetap berada dalam pengawasan petugas dan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku. Pemeriksaan, disebutkan, dilakukan secara bertahap dan berlapis sesuai ketentuan internal pemasyarakatan.
Menurut penjelasan pihak Lapas, pemeriksaan logistik koperasi diawali dengan verifikasi administrasi di pintu utama, seperti pemeriksaan dokumen pengiriman dan asal barang. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan lanjutan di area koperasi bersama pengurus koperasi di bawah supervisi petugas lapas.
“Mekanisme tersebut bukan merupakan pengecualian atau pengabaian prosedur keamanan, melainkan bagian dari pengaturan operasional untuk efisiensi kerja tanpa mengurangi aspek pengawasan dan pengamanan,” demikian penjelasan pihak Lapas dalam hak jawabnya.
Pihak Lapas juga menegaskan bahwa Lapas Kelas IIA Pekanbaru memiliki dan menggunakan perangkat keamanan, termasuk mesin X-Ray dan alat deteksi lainnya, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung program pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).
Selain menyampaikan klarifikasi, pihak Lapas menyatakan terbuka terhadap masukan dan evaluasi dari berbagai pihak, termasuk media. Lapas juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut serta membuka ruang liputan langsung guna memperlihatkan proses pengamanan barang di pintu utama lapas secara transparan.
Hak jawab dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak setiap pihak untuk memberikan tanggapan atas pemberitaan yang dinilai merugikan.***Bmc(Rls/Red*)
