ROKANHILIR ,Bandamuaonline.com — Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) yang berada di Balam KM 23 Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokanhilir digugat oleh aktivis lingkungan hidup Devendra Rohil karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).
hal tersebut dapat dilihat melalui sistem informasi penelusuran perkara di PN Rohil yang terdaftar dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl
” benar, jadwal pertama sidang perdana pada hari Kamis 19 Februari 2026,” Kata Ketua Aktivis Lingkungan Devendra Rohil Daniel Pratama saat dikompirmasi Wartawan Senin (9/2/2026)
Dikatakan Danil pihaknya siap membuktikan dalil- dalil gugatan mereka dipersidangan
” kita sudah siap membuktikan dalil gugatan,” terang Danil
Sebelumnya
Aktivis Lingkungan Devendra Rohil ini berhasil membuktikan dalil dali gugatan PMH terhadap PKS SRM Tanah Putih ditingkat Pengadilan Negeri ( PN) Rohil.
Dalam amar putusannya tingkat pertama di Pengadilan Negeri ( PN) Rohil, majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat, serta secara tegas menyatakan bahwa PT Sawit Riau Makmur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup.
Majelis hakim menilai, operasional PKS SRM tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah yang layak dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.***Bmc(Rls/Red)
