
Oplus_0
PELALAWAN ,Bandamuaonline.com — Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang berhasil amankan 3 orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ketiga terduga pelaku yang berinisial MH alias Hakim (23), MT alias Uli (24), dan AS (22) diamankan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kampar oleh Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Seikijang.
Ketiga pelaku melakukan kejahatannya pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB di rumah korban Desviranda Anugerah Z (19) seorang mahasiswi asal Kabupaten Kampar, Jalan Pakwo Kelurahan Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang
Peristiwa kejadian ini di ketahui oleh korban, saat terbangun dan mendapati handphone miliknya telah hilang. Saat keluar kamar, ia melihat seorang tak dikenal berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha NMAX milik temannya. Teriakan “maling” dari pelapor membuat pelaku kabur, namun sempat membawa kunci motor tersebut.
Mengetahui barang miliknya telah raib dibawa pencuri,selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian ini kepada Polsek Sei KIjang
Setelah dilakukan penyelidikan, pada 5 Juni 2025, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kec. Tambang Kab. Kampar. Pada 6 Juni 2025, dua orang pelaku, MH dan MT diamankan dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya, AS juga diamankan di kediamannya di Lipat Kain, Kampar Kiri.
Barang bukti yang diamankan adalah dua buah kotak handphone merk iPhone. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kapolsek Bandar Sei Kijang Iptu Bambang Saputra SH, membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku curat tersebut.
“Kini ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara kasusnya terus didalami, dan dikembangkan kemungkinan adanya keterlibatan kasus curat di TKP lainnya,” pungkas Kapolsek Bambang.***Bmc(Mp)