PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan patroli Karhutla dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026 pukul 11.00 WIB dan dipimpin oleh personel Polsek Bandar Sei Kijang.
Patroli ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Personel Polsek Bandar Sei Kijang melakukan patroli ke lokasi-lokasi yang rawan kebakaran lahan dan hutan, serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan.
Maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan juga disebarkan kepada masyarakat. Dalam maklumat tersebut, disebutkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan ancaman hukuman.
Hasil dari patroli ini, tidak ditemukan titik api maupun titik asap di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang. Kegiatan patroli dan himbauan berakhir pada pukul 12.00 WIB, dengan situasi yang aman dan terkendali.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, IPTU BAMBANG SAPUTRA, menyatakan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.***Bmc(Mp)
