PELALAWAN ,Bandamuaonline.com – Personel Polsek Bandar Sei Kijang melaksanakan patroli Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) dan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya, Jum’at 23 Januari 2026.
Kegiatan patroli yang dimulai sekira pukul 10.20 WIB ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Personel Polsek Bandar Sei Kijang juga menyebarkan maklumat Kapolda Riau yang berisi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, serta ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran.
Lokasi patroli difokuskan pada wilayah yang rawan kebakaran lahan dan hutan di wilayah hukum Polsek Bandar Sei Kijang.
Hasil dari kegiatan patroli menunjukkan bahwa tidak ditemukan titik api maupun titik asap di wilayah tersebut.
Kegiatan patroli dan himbauan berakhir sekira pukul 11.00 WIB, dengan situasi yang aman dan terkendali.
Polsek Bandar Sei Kijang akan terus melakukan patroli dan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya.***Bmc(Mp)
