Oplus_16908288
Padang Pariaman ,Bandamuaonline.com — 5 November 2025 – Unit Reskrim Polsek VII Koto Sungai Sarik berhasil mengamankan seorang laki-laki SN yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang ibu rumah tangga di Nagari Lurah Ampalu, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekira pukul 12.45 WIB, di sebuah rumah di Korong Guguak,Dusun Koto Runcing,Nagari Lurah Ampalu,Kecamatan VII Koto Sungai Sarik.Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada pukul 15.00 WIB, beserta barang bukti yang diduga milik korban atau digunakan oleh pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 1 unit handphone merk OPPO A57 warna hitam
– 1 potong besi ukuran 8 panjang 25 cm
– 1 buah gembok merk Rush
– 1 buah gerendel warna hijau
– 1 unit tangga terbuat dari kayu
– 1 buah parang dengan ujung melengkung bertangkaikan kayu
Kapolsek VII Koto Sungai Sarik, AKP Irhas Murad, SH, M, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses penangkapan pelaku. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek VII Koto Sungai Sarik. Pelaku saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.***Bmc(Mp)
