Tajuk Rencana
Salah satu kekeliruan yang paling sering berulang dalam pemberitaan dan percakapan publik adalah anggapan bahwa hukuman di bawah lima tahun dijalani di Rutan, sedangkan hukuman di atas lima tahun harus di Lapas. Anggapan ini keliru, menyesatkan, dan berpotensi merusak prinsip dasar hukum pidana serta pemasyarakatan.
Dalam sistem hukum Indonesia, Rutan dan Lapas tidak dibedakan berdasarkan lama hukuman, melainkan berdasarkan status hukum seseorang. Rutan adalah tempat bagi mereka yang masih berstatus tersangka atau terdakwa yakni orang yang belum diputus bersalah secara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara Lapas diperuntukkan bagi narapidana, yaitu mereka yang telah dijatuhi vonis tetap oleh pengadilan.
Sayangnya, mitos “batas lima tahun” terlanjur hidup di tengah masyarakat. Bahkan, tidak jarang ikut diperkuat oleh pernyataan aparat, narasi media, atau asumsi publik yang tidak berbasis aturan. Padahal, tidak satu pun peraturan perundang – undangan baik KUHAP maupun Undang-Undang Pemasyarakatan yang mengatur penempatan tahanan atau narapidana berdasarkan lama pidana.
Kekeliruan ini bukan soal sepele. Ketika seseorang yang masih berstatus terdakwa disebut “sudah di Lapas”, publik dengan mudah menarik kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah divonis bersalah. Di sinilah asas praduga tak bersalah terancam runtuh oleh narasi yang salah kaprah. Lebih jauh, ini membuka ruang *trial by media* dan stigmatisasi sebelum pengadilan berbicara.
Fakta di lapangan memang menunjukkan adanya tahanan Rutan yang ditempatkan di Lapas. Namun hal itu bersifat teknis dan administratif, umumnya karena overkapasitas, bukan perubahan status hukum. Secara hukum, mereka tetap tercatat sebagai tahanan, dengan hak dan kewajiban yang berbeda dari narapidana. Menyamakan keduanya adalah kekeliruan serius.
Redaksi menilai, pelurusan ini penting bukan hanya untuk kepentingan edukasi publik, tetapi juga untuk menjaga marwah hukum itu sendiri. Negara hukum tidak boleh membiarkan kesalahan istilah berkembang menjadi pembenaran sosial. Rutan bukan simbol hukuman ringan, dan Lapas bukan label hukuman berat. Keduanya adalah instrumen hukum dengan fungsi yang jelas dan berbeda.
Media, aparat penegak hukum, dan pejabat publik memiliki tanggung jawab yang sama untuk menggunakan istilah secara tepat. Karena dalam hukum, satu kata yang keliru bisa mengubah persepsi, dan satu persepsi yang salah bisa merusak keadilan.
Sudah saatnya mitos lima tahun itu dihentikan. Yang menentukan Rutan atau Lapas bukan lamanya hukuman, melainkan status hukum. Dan selama putusan belum inkracht, setiap orang tetap berhak atas praduga tak bersalah.
Sumber : Luntasriaunews.com
