PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Upaya sistematis peredaran rokok ilegal berskala besar di Provinsi Riau kembali terbongkar. Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil mengungkap gudang penimbunan rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan jumlah temuan mencapai sekitar 160 juta batang.
Penindakan tersebut menjadi bukti bahwa Pekanbaru diduga kuat bukan sekadar lokasi penyimpanan, melainkan bagian dari mata rantai distribusi rokok ilegal yang menyasar berbagai daerah di Indonesia. Nilai barang hasil tegahan ditaksir mencapai hampir Rp400 miliar sementara potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan lebih dari Rp213 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen jangka panjang yang dilakukan secara tertutup selama lebih dari empat bulan. Informasi awal, kata dia, berasal dari laporan masyarakat yang kemudian diperkuat dengan analisis intelijen lintas instansi.
“Ini bukan operasi biasa. Ada pengawasan intensif dan pendalaman jaringan sebelum dilakukan penindakan. Negara hadir untuk memutus mata rantai kejahatan cukai,” tegas Djaka saat menyampaikan keterangan pers, Rabu (7/1/2026).
Dari lokasi gudang, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal dari berbagai merek yang diduga merupakan rokok impor ilegal. Rokok-rokok tersebut disinyalir masuk melalui jalur pesisir timur Sumatra sebelum ditimbun di Pekanbaru untuk didistribusikan ke wilayah lain.
Selain barang bukti, sejumlah pihak yang diduga terlibat turut diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bea Cukai menegaskan tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus guna menelusuri aktor utama dan jaringan distribusi di balik praktik ilegal tersebut.
Djaka juga menyoroti bahwa penindakan di Riau ini menyumbang hampir 11 persen dari total penindakan rokok ilegal nasional sepanjang 2025, menjadikan wilayah ini sebagai salah satu fokus pengawasan strategis Bea Cukai.
“Penindakan ini bukan semata soal barang, tetapi soal keadilan bagi pelaku usaha yang patuh dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Bea Cukai memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan mencederai iklim usaha yang sehat.***Bmc(Rls/Red*)


