
PEKANBARU ,Bandamuaonline.com – Skandal besar kembali mengguncang jagat perpolitikan Riau. Audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau mencapai angka fantastis lebih dari Rp162 miliar.
Angka ini melonjak drastis dibandingkan estimasi awal, menandai salah satu skema korupsi perjalanan dinas terbesar dalam sejarah legislatif daerah di Indonesia.
“Kerugian negara lebih besar dari yang pernah saya sampaikan sebelumnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, Kamis (5/6/2025).
Audit resmi ini akan diserahkan secara tertulis oleh BPKP kepada penyidik pada Selasa mendatang. Usai penerimaan dokumen, Polda Riau akan melanjutkan proses hukum ke tahap gelar perkara bersama Koordinator Tipikor Mabes Polri langkah penting sebelum penetapan tersangka.
Dugaan korupsi ini dilakukan melalui modus perjalanan dinas fiktif secara sistematis, yang melibatkan banyak pihak di lingkungan DPRD Riau. Ratusan saksi telah diperiksa dan barang bukti kunci telah disita.
Salah satu penyitaan mencolok adalah sebuah rumah mewah di Pekanbaru yang dikaitkan dengan Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga sempat menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita empat unit apartemen mewah di Batam, yang tercatat atas nama Muflihun. Aset-aset ini diduga kuat hasil dari aliran dana korupsi perjalanan dinas yang tidak pernah benar-benar terjadi.
Setelah gelar perkara digelar, publik menanti siapa saja pihak yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skema megakorupsi ini. Polda Riau menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
“Kami komit untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Ade Kuncoro.
Skandal ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap tidak hanya pelaku teknis, tetapi juga aktor intelektual di balik kasus ini dapat diseret ke meja hijau.***